Prostitusi di Gang Royal

Modal Rp150 Ribu, Kakek AJ Booking PSK Bawah Umur di Gang Royal, Saat Digrebek Malu Bukan Main

Tersangka berusia 61 tahun tersebut memesan jasa PSK di bawah umur dengan cara mengeluarkan uang sebanyak Rp 150.000 untuk sekali main terhadap korban

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Foto Ilustrasi: 34 PSK Gang Royal yang diamankan dari RT 008/RW 10, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020) berada di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kafe yang tetap buka di tengah PSBB.

Laporan warga itu diterima Polres Metro Jakarta Utara melalui hot line Tim Tiger di nomor 08118569686.

"Di situ kami dapat laporan bahwa ada tujuh kafe di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara masih buka di tengah PSBB," kata Budhi dalam konferensi pers Minggu (17/5/2020).

 Fadli Zon: Kenapa Habib Bahar Diperlakukan Diskriminatif? Hukum Sudah Jadi Alat kekuasaan?

 SIMAK Ceramah Habib Bahar yang Membuatnya Kembali Dipenjara, Sentil Pemerintah Hingga Tak Takut Mati

 

Para pelanggan kafe di tengah PSBB diamankan Polres Metro Jakarta Utara Minggu (17/5/2020)
Para pelanggan kafe di tengah PSBB diamankan Polres Metro Jakarta Utara Minggu (17/5/2020) (Wartakota/Desy Selviany)

Berangkat dari hal tersebut, pihaknya langsung menggerakan sejumlah anggota untuk merazia tujuh kafe tersebut.

Dari hasil razia itu ditemukan 106 warga yang ketahuan melanggar PSBB. 

Lima orang di antaranya merupakan pemilik kafe tersebut.

Setelah diselidiki lebih lanjut ditemukan bahwa kafe itu juga secara terselubung menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Ketika kami lakukan penyelidikan. Ketahuan selain melanggar PSBB mereka juga melanggar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelas Budhi.

 Dilelang Dalam Konser Amal, Motor Listrik Bertanda Tangan Presiden Jokowi Laku Rp 2,5 Miliar

 Sempat Acuh Ditantang Debat Jerinx SID Soal Konspirasi Agama, Kini Ahmad Dhani Tantang Balik

Berbeda dengan 101 warga lain yang diamankan. Kelima pemilik kafe itu selain ditetapkan sanksi sebagai pelanggar PSBB juga ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Ancaman hukumannya maksimal bisa 15 tahun penjara.

Budhi menjelaskan,  lima pemilik kafe itu ketahuan menyediakan tempat prostitusi senilai Rp300 ribu.

Dimana Rp250 ribu diserahkan kepada PSK dan Rp50 ribu diambil untuk jatah operasional.

"Para wanita tunasusila itu mengaku dibebani sejumlah utang oleh pemilik kafe sehingga harus membayar dengan cara berkerja sebagai PSK di tempat tersebut," papar Budhi.

 BREAKING NEWS: Daging Sapi Dicampur Daging Babi Ditemukan di Pasar Kota Tangerang

 Mengenang Kiprah Habib Bahar, Pernah Ditahan Usai Pimpin Pasukan Menyerbu Sebuah Cafe di Bintaro

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi seperti alat kontrasepsi dan pembukuan transaksi jasa PSK.

Saat ini pihaknya hanya menahan lima pemilik kafe yang ketahuan menyediakan jasa PSK. Sedangkan para pelanggan dan PSK dikenakan sanksi PSBB.

"Karena sampai saat ini kami belum menemukan adanya tindak pidana asusila di bawah umur," jelas Budhi

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved