Prostitusi di Gang Royal
Modal Rp150 Ribu, Kakek AJ Booking PSK Bawah Umur di Gang Royal, Saat Digrebek Malu Bukan Main
Tersangka berusia 61 tahun tersebut memesan jasa PSK di bawah umur dengan cara mengeluarkan uang sebanyak Rp 150.000 untuk sekali main terhadap korban
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA--Empat orang yang masing-masing berinisial R, UP, AJ dan RD ditetapkan sebagai tersangka dari kasus prostitusi di bawah umur di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, di antara keempat tersangka, ada AJ yang ditangkap saat sedang berhubungan seks dengan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.
"Kemudian yang berikutnya tersangka yang ketiga (AJ) adalah orang yang berhubungan badan dengan anak dibbawah umur," tegas Budhi, Rabu (20/5).
AJ tak berkutik ketika petugas menangkap basah dirinya sedang berada di kamar.
Tubuhnya gemetar ketakutan. Mukanya pucat menahan malu.
Budhi menceritakan, tersangka berusia 61 tahun tersebut memesan jasa PSK di bawah umur dengan cara mengeluarkan uang sebanyak Rp 150.000 untuk sekali main terhadap korban.
• Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Bulan Ramadan, Cafe di Jakarta Utara Jajakan Gadis penghibur
• Terlalu Lama di Rumah, Rossa Ketagihan Nonton Drakor, Puluhan Film Bertema Cinta Temani Rasa Sepinya
"Dimana dengan harga Rp 150.000 itu dibagi Rp 25.000 untuk yang jaga kamar kemudian Rp 125.000 untuk anaknya," sambungnya.
Namun demikian, jumlah Rp 125.000 tidak sepenuhnya diterima.
PSK dibawah umur itu harus menerima lebih sedikit karena dipotong oleh tersangka lainnya RD sebagai imbalan jasa.
"Tapi anaknya ini dikurangi lagi sebesar Rp 15.000 untuk joki yang menawarkan anak ini kepada lelaki hidung belang. Joki ini juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Budhi.
• Ariel NOAH Pastikan Tak Mudik, Takut Terpapar Corona di Perjalanan Lalu Tularkan ke Ibunya
• Curhat Belum Dapat THR, Pramugari Batik Air Bikin Petisi, Manajemen Akui Keuangan Perusahaan Sulit
Mereka dijerat Pasal 76 jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ungkap Budhi
Razia di masa PSBB
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara razia sejumlah kafe yang nekat operasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hasilnya sejumlah kafe ketahuan menyediakan jasa prostitusi terselebung di tengah PSBB dan bulan Ramadan.