PSBB DKI Jakarta

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Bulan Ramadan, Cafe di Jakarta Utara Jajakan Gadis penghibur

Dari hasil razia itu ditemukan 106 warga yang ketahuan melanggar PSBB. Lima orang di antaranya merupakan pemilik kafe tersebut.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Wartakota/Desy Selviany
Para pelanggan kafe di tengah PSBB diamankan Polres Metro Jakarta Utara Minggu (17/5/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK-- Polres Metro Jakarta Utara razia sejumlah kafe yang nekat operasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hasilnya sejumlah kafe ketahuan menyediakan jasa prostitusi terselebung di tengah PSBB dan bulan Ramadan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kafe yang tetap buka di tengah PSBB.

Laporan warga itu diterima Polres Metro Jakarta Utara melalui hot line Tim Tiger di nomor 08118569686.

"Di situ kami dapat laporan bahwa ada tujuh kafe di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara masih buka di tengah PSBB," kata Budhi dalam konferensi pers Minggu (17/5/2020).

UPDATE Kasus Corona Depok hingga Minggu 17 Mei, 414 Orang Dinyatakan Positif, 21 Meninggal

PSBB DKI Jakarta, Sekelompok Bocah Malah Kumpul-Kumpul dan Begadang Manfaatkan Sistem PPJ

Para pelanggan kafe di tengah PSBB diamankan Polres Metro Jakarta Utara Minggu (17/5/2020)
Para pelanggan kafe di tengah PSBB diamankan Polres Metro Jakarta Utara Minggu (17/5/2020) (Wartakota/Desy Selviany)

Berangkat dari hal tersebut, pihaknya langsung menggerakan sejumlah anggota untuk merazia tujuh kafe tersebut.

Dari hasil razia itu ditemukan 106 warga yang ketahuan melanggar PSBB. 

Lima orang di antaranya merupakan pemilik kafe tersebut.

Setelah diselidiki lebih lanjut ditemukan bahwa kafe itu juga secara terselubung menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Ketika kami lakukan penyelidikan. Ketahuan selain melanggar PSBB mereka juga melanggar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelas Budhi.

Dilelang Dalam Konser Amal, Motor Listrik Bertanda Tangan Presiden Jokowi Laku Rp 2,5 Miliar

Sempat Acuh Ditantang Debat Jerinx SID Soal Konspirasi Agama, Kini Ahmad Dhani Tantang Balik

Berbeda dengan 101 warga lain yang diamankan. Kelima pemilik kafe itu selain ditetapkan sanksi sebagai pelanggar PSBB juga ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Ancaman hukumannya maksimal bisa 15 tahun penjara.

Budhi menjelaskan,  lima pemilik kafe itu ketahuan menyediakan tempat prostitusi senilai Rp300 ribu.

Dimana Rp250 ribu diserahkan kepada PSK dan Rp50 ribu diambil untuk jatah operasional.

"Para wanita tunasusila itu mengaku dibebani sejumlah utang oleh pemilik kafe sehingga harus membayar dengan cara berkerja sebagai PSK di tempat tersebut," papar Budhi.

BREAKING NEWS: Daging Sapi Dicampur Daging Babi Ditemukan di Pasar Kota Tangerang

Mengenang Kiprah Habib Bahar, Pernah Ditahan Usai Pimpin Pasukan Menyerbu Sebuah Cafe di Bintaro

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi seperti alat kontrasepsi dan pembukuan transaksi jasa PSK.

Saat ini pihaknya hanya menahan lima pemilik kafe yang ketahuan menyediakan jasa PSK. Sedangkan para pelanggan dan PSK dikenakan sanksi PSBB.

"Karena sampai saat ini kami belum menemukan adanya tindak pidana asusila di bawah umur," jelas Budhi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved