Kasus Bahar Smith
Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan, Novel Bamukmin: Konyol, Pengacara dan Keluarga Tak Diberitahu
Upaya pemindahan yang terkesan mendadak itu menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum.
Penulis: |
Pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.
“Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan."
"Bahar bin Smith dicabut asimilasi pada 19 Mei 2020, dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur,” tambahnya.
• Marak Pencurian Data, Begini Solusi Tingkatkan Keamanan Sistem
Bahar bin Smith diamankan di Pondok Pesantren Tajul Alwin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) dini hari.
Hal itu dikonfirmasi penasihat hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar.
"Betul," kata dia, saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
• Hari Keluarga Internasional Bersama SOS Children’s Villages Indonesia, Setiap Anak Butuh Seseorang
Dia menjelaskan, petugas Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama aparat kepolisian setempat, membawa Bahar bin Smith ke Gunung Sindur.
"Oleh Kemenkumham dibawa ke lapas lagi dan didampingi oleh polisi dari Polda Jawa Barat," ucapnya.
Dia menduga Bahar bin Smith melakukan pelanggaran program asimilasi yang sedang dijalani.
• Warga Zona Hijau di Kota Bekasi Boleh Salat Id di Lapangan dan Masjid, Ini Daftar Lengkapnya
"Kemenkumham menggangap melanggar ketentuan dalam pembebasannya. Kami masih mendampingi," tambahnya.
Bahar bin Smith dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).
Status Bahar bin Smith belum bebas murni. Dia baru bebas murni pada Desember 2021.
• Jokowi: Yang Kita Larang Itu Mudik, Bukan Transportasinya
Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Bahar bin Smith terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor.
Setelah bebas dari tahanan, Bahar bin Smith sempat mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya.
Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan Covid-19, terutama physical distancing. (*)