Kasus Bahar Smith

Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan, Novel Bamukmin: Konyol, Pengacara dan Keluarga Tak Diberitahu

Upaya pemindahan yang terkesan mendadak itu menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum.

Penulis: |
Tribunnews/Herudin
Bahar bin Smith saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Bahar bin Smith, dari Lapas II A Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.

Namun, petugas tidak memberitahu pihak keluarga dan tim penasihat hukum mengenai pemindahan tersebut.

"Konyol pengacara dan keluarga tidak diberitahu," kata Novel Bamukmin, salah satu tim penasihat hukum Bahar bin Smith, saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).

Simpatisannya Memaksa Berkunjung dan Berteriak-teriak, Bahar bin Smith Dipindahkan ke Nusakambangan

Padahal, pada Selasa malam sebelum pemindahan, salah seorang penasihat hukum Bahar bin Smith, yaitu Ikhwan Tuankota, bertemu dengan kliennya di Lapas Gunung Sindur.

Upaya pemindahan yang terkesan mendadak itu menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum.

Untuk memastikan keberadaan Bahar bin Smith, mereka akan berkunjung ke Lapas Nusakambangan.

DAFTAR ‎77 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat Mei 2020, Kepala BNPT Boy Rafli Amar Jadi Komjen

"Untuk ke Nusakambangan, kami harus ke sana untuk memastikan keadaan Habib Bahar," ucapnya.

Sebelumnya, terpidana Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.

Pemindahan dikawal anggota kepolisian.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Bahar bin Smith harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.

 Selain Langgar PSBB, Bahar Smith Ditangkap Lagi karena Isi Ceramahnya Dianggap Meresahkan Masyarakat

Bahar bin Smith kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara, setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.

Bahar bin Smith harus kembali masuk bui karena melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan
melakukan tindakan provokatif."

 Kuasa Hukum Duga Bahar bin Smith Dipenjara Lagi karena Ceramahnya Dianggap Sangat Ganggu Penguasa

"Yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Rika mengatakan, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Virus Corona dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved