Kasus Bahar Smith
SIMAK Ceramah Habib Bahar yang Membuatnya Kembali Dipenjara, Sentil Pemerintah Hingga Tak Takut Mati
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Habib Bahar dicabut karena dianggap melakukan pelanggaran khusus saat menjalani ma
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Habib Bahar bin Smith kembali dijemput oleh petugas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan dijebloskan ke penjara setelah tiga hari masa kebebasannya.
Ditjen PAS disebut mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Habib Bahar dicabut karena dianggap melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi
"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Lapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.
Dianggap Langgar PSBB, Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Penjara,Dijemput Polisi Bersenjata Lengkap
• Fadli Zon: Kenapa Habib Bahar Diperlakukan Diskriminatif? Hukum Sudah Jadi Alat kekuasaan?
• Diledek Fadli Zon Jangan Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo
Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.
Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kedua, Habib Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.
• Candaannya Berbuntut Laporan Polisi, Rina Nose Mengaku Tak Tahu Latuconsina adalah Marga di Ambon
• Polisi Masih Terus Kejar Pelaku Prank Pemberian Bingkisan Ramadan Berisi Jasad Bayi

Isi ceramah Habib Bahar
Habib Bahar dijemput pada Selasa (19/5/2020)pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan.
Dia tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.
Sebelumnya, ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.
Kedatangan Habib Bahar mendapat sambutan dari para jamaahnya.
Bahkan, malam harinya ia langsung mengisi ceramah kepada jamaah yang berkumpul di pondok pesantren yang dia asuh.
Di sosial media, beredar penggalan video ketika Habib Bahar sedang melakukan ceramah.
• Mengenang Kiprah Habib Bahar, Pernah Ditahan Usai Pimpin Pasukan Menyerbu Sebuah Cafe di Bintaro
• Berani Kritik Keras Pemerintah dalam Ceramahnya, Begini Sosok Habib Bahar di Mata Ustaz Abdul Somad
Berikut isi ceramah Habib Bahar:
"Pejabat-pejabat sekarang. Pemerintah-pemerintah sekarang. Mereka bukan berkorban demi rakyat. Tapi rakyat yang mereka korbankan. Negara yang mereka korbankan. Orang susah yang mereka korbankan demi kepentingan perut partai dan politiknya.
"Oleh karena itu saya tanya, lawan apa biarkan? (jamaah menjawab "lawannnn").
Saudara-saudara, saya baru tadi sore keluar dari penjara.
Tapi saya pernah bersumpah di Pengadilan Bandung bahwasanya saya Bahar bin Smith bersumpah saat itu di hadapan para hakim, di hadapan para jaksa, di hadapan para pengacara, di hadapan seluruh hadirin yang hadir.
Saya bersumpah, Demi Allah, selama kedua mata saya masih terbuka untuk melihat kemungkaran, melihat penderitaan rakyat, melihat kesusahan rakyat, maka selama itu tidak ada satupun yang bisa membungkam mulut saya.
Oleh karenanya, apa yang saya sampaikan pada malam hari ini, saya tidak takut besok pagi saya ditangkap polisi dipenjara lagi.
Sore ini saya keluar, besok pagi, saya ditangkap lagi demi berjuang untuk rakyat, berjuang untuk Indonesia, berjuang untuk rakyat susah yang dilockdown, dimatikan di dalam rumahnya sendiri, saya ridho, saya ikhlas besok dipenjara lagi
Oleh karenanya hadirin sekalian yang dimuliakan Allah Subhanahu Wata'ala, terus berjuang. Saya tidak akan pernah kapok.
Saya tidak akan pernah takut menyampaikan kebenaran.
Jangankan cuma dipenjara, walaupun harus dibunuh sekalian.
Andaikan dibunuh, mayat saya tiba di sini, anak istri saya akan tersenyum menyambut"
Tiga hari bebas
Diberitakan sebelumnya, baru tiga hari merasakan angin segar bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Publik di Twitter lantas mengaitkan dengan sejumlah pelanggaran PSBB lainnya dimana para pelakunya tidak ditangkap secara berlebihan seperti penangkapan Habib Bahar.
Sebagian lagi mengangap penangkapan kembali itu wajar lantaran Habib Bahar merupakan terpidana yang dibebaskan karena program asimilasi.
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.
• Polisi Masih Terus Kejar Pelaku Prank Pemberian Bingkisan Ramadan Berisi Jasad Bayi
• Perawat RS Royal Surabaya Ari Puspitasari Meninggal bersama Janinnya, Jokowi Sampaikan Dukacita
Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.
"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz dikutip Wartakotalive.com dari Kompas.com
Dalam video yang beradar, penangkapan Habib Bahar dikawal oleh polisi berseragam lengkap, pada pukul 02.00.
Selanjutnya, ia dibawa ke Lapas Gunung Sindur.
Akun DPP Lembaga Informasi Front juga melaporkan bahwa pengacara kesulitan untuk menjenguk Habib Bahar di dalam penjara.
Di sisi lain, mereka menyayangkan foto-foto Habib Bahar di dalam lapas justru beredar luas.
Sebelumnya, terpidana yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya. Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan diiringi beberapa kolega.
• Usai Jalani Rapid Test, Roy Kiyoshi Berstatus PDP di RSKO, Jalani Isolasi Mandiri Dua Pekan
• Niat DPRD Kota Depok Gelontorkan Bansos ke 20.000 Warga Terancam Gagal, Ini Alasannya

Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.
• Prilly Latuconsina Tanggapi Dugaan Pelecehan Marga Latuconsina oleh Andre Taulany dan Rina Nose
• Luna Maya Benarkan Kedekatannya dengan Pengusaha asal Jepang Bernama Ryochin
Doa Habib Ali Alhinduan
Sementara itu, penceramah agama Habib Ali Alhinduan mengungkapkan, petugas bisa saja menangkap kembali Habib Bahar.
Namun, ia memastikan, semangat Habib Bahar dalam membela agama tidak akan pernah luntur.
"Mereka mungkin bisa menahan kembali Habib Bahar tetapi mereka gak akan bisa menahan semangat juangnya beliau. Dari 1400 tahun lalu kakek2 beliau selalu berjuang membela agama. God bless & protect you Habib Bahar," tulisnya di akun Twitternya, dikutip Wartakotalive.com, Selasa.