Kasus Bahar Smith
Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Harus Tuntaskan Hukuman di Lapas Gunung Sindur Sampai Desember 2021
Terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith harus menyelesaikan sisa masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur.
Penulis: |
Dia menjelaskan, petugas Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama aparat kepolisian setempat, membawa Bahar bin Smith ke Gunung Sindur.
"Oleh Kemenkumham dibawa ke lapas lagi dan didampingi oleh polisi dari Polda Jawa Barat," ucapnya.
Dia menduga Bahar bin Smith melakukan pelanggaran program asimilasi yang sedang dijalani.
• Warga Zona Hijau di Kota Bekasi Boleh Salat Id di Lapangan dan Masjid, Ini Daftar Lengkapnya
"Kemenkumham menggangap melanggar ketentuan dalam pembebasannya. Kami masih mendampingi," tambahnya.
Bahar bin Smith dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).
Status Bahar bin Smith belum bebas murni. Dia baru bebas murni pada Desember 2021.
• Jokowi: Yang Kita Larang Itu Mudik, Bukan Transportasinya
Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Bahar bin Smith terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor.
Setelah bebas dari tahanan, Bahar bin Smith sempat mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya.
Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan Covid-19, terutama physical distancing. (*)