PSBB Jakarta
Target DKI Agar Warga Diam di Rumah Saja Tak Tercapai, Masih 40 Persen Berkeliaran di Luar Rumah
Target pengurangan mobilitas warga DKI Jakarta di tengah wabah Covid-19 belum tercapai. Ini penyebabnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Target pengurangan mobilitas warga DKI Jakarta di tengah wabah Covid-19 belum tercapai.
Berdasarkan penelitian yang dikaji oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), hingga pertengahan Maret 2020 tingkat mobilitas warga Jakarta 60 persen berada di rumah, sementara 40 persen masih berkegiatan di luar rumah.
Hal itu dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui tayangan langsung di media sosial Vidio @livestream.fest pada Sabtu (16/5/2020).
• Ironi PSBB Jakarta, Kerumunan Orang Saat McDonalds Sarinah Resmi Ditutup Mengapa Tak Dibubarkan?
• Anies Minta Masyarakat Disiplin Patuhi PSBB Jakarta, Kalau Tidak Pandemi Akan Terus Terjadi
Adapun tema yang dibahas saat itu adalah “Jakarta Setelah Pandemi”.
Anies mengaku sebetulnya pemerintah daerah menargetkan 80 persen warganya tetap berdiam di rumah.
Sementara 20 persen lainnya berkegiatan di luar rumah karena mereka bekerja di 11 sektor yang diizinkan DKI Jakarta.
Misalnya sektor pangan, energi, keuangan dan sektor lainnya terutama yang berkaitan dengan stabilitas ekonomi maupun penanganan Covid-19.
Meski pengurangan tingkat mobilitas hanya tercapai 60 persen, namun Anies mengklaim efek yang dirasakan sudah cukup terasa.
• Update Virus Corona Jakarta Sabtu (16/5/2020) Total 5.795 Kasus, Sembuh 1.292 dan Tewas 475 orang
Efek yang dimaksud adalah melambatnya pertumbuhan kasus baru Covid-19 yang terjadi di masyarakat.
“Secara umum sebetulnya masyarakat taat terhadap kebijakan yang dikeluarkan, contohnya penumpang MRT sekarang tinggal 5 persen dari sebelumnya 100.000 penumpang per hari, kemudian kereta api yang biasa nampak padat sekarang (penumpang) tinggal 10-15 persen,” jelas Anies.
Dalam kesempatan itu Anies mengajak masyarakat untuk mengikuti ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan pemerintah.
Kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang terjadi antar pribadi masyarakat.
• Anies Beberkan Laporan ODP dan PDP Gejala Covid-19 Mulai Naik Sejak Januari 2020
Pergub No 41 Tahun 2020
Sebelumnya Anies Baswedan mengklaim bahwa petugas telah menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020.
Pergub itu tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
• Bantu Anak Yatim Korban Kecelakaan, Kapolda Jabar Dapat Apresiasi