PSBB Jakarta

Ini Rincian Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek, Warga KTP Non Jabodetabek Dilarang ke Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Jakarta keluar ke wilayah Jabodetabek. Sebaliknya, warga dari luar Jabodetabek dilarang masuk DKI

Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi: Petugas gabungan melakukan pengawasan di lokasi penyekatan larangan mudik di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Selasa (28/4/2020). Mulai 14 Mei, warga di luar Jabodetabek dilarang masuk Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Jakarta keluar ke wilayah Jabodetabek.

Sebaliknya, warga dari luar Jabodetabek juga dilarang masuk ke Jakarta.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

BREAKING NEWS : Anies Baswedan Terbitkan Pergub Baru, Warga Wajib Punya Surat Izin Berpergian

Anies Baswedan Resmi Berlakukan Larangan Mudik dan Larang Pendatang Masuk Ibu Kota

Pasal 18 pergub tersebut menyatakan, pergub mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pada bagian akhir pergub, ada keterangan bahwa pergub tersebut diundangkan pada 14 Mei 2020 atau Kamis kemarin.

Dengan demikian, larangan warga di Jakarta keluar Jabodetabek dan sebaliknya warga dari luar Jabodetabek dilarang masuk Jakarta telah berlaku sejak Kamis kemarin.

Sektor Usaha Kemungkinan Akan Dibuka Kembali Tapi PSBB Takkan Dicabut, Begini Penjelasannya

Usai Diperiksa Hingga 12 Jam, Said Didu Mengaku Sudah Tunjukkan Bukti, Namun Ia Merahasiakannya

Dalam pergub tersebut, ada golongan orang yang dikecualikan alias diperbolehkan keluar Jabodetabek dengan syarat mengurus izin melalui situs web corona.jakarta.go.id.

Golongan orang yang dikecualikan, yakni:

- Pimpinan lembaga tinggi negara

- Korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional

- Anggota TNI dan Kepolisian

- Petugas jalan tol

- Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk tenaga medis

- Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved