Virus Corona

Viral Terjadi Penumpukan Penumpang, Ini Aturan Baru Bandara Soekarno-Hatta pada Sistem Antrean 

Kebijakan baru itu adalah penataan kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan.

Editor: Mohamad Yusuf
APII
Antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Foto antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, mendadak viral.

Banyak yang menyayangkan terjadinya antrean tersebut.

Pasalnya tidak mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona saat ini.

Phsyical distancing salah satunya.

Menanggapi kejadian tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menetapkan kebijakan baru.

Guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan menjadi Rp 150.000, Ini Daftar Lengkapnya

 Siap-siap Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Sanksinya Bersihkan WC Umum

 Lolos Verifikasi Berkas, 62 Penumpang ini Lakukan Perjalanan Gunakan 6 Kereta Api Luar Biasa

 Cerita Anies, yang Kebingungan Menkes Enggan Beberkan Data Covid-19 Secara Transparan

Kebijakan baru sudah diterapkan mulai hari ini, Jumat 15 Mei 2020, di Terminal 2 dan Terminal 3.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan kebijakan baru itu adalah penataan kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan.

Serta dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50% dari kapasitas kursi pesawat.

“Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru. Pada pagi hari ini, 15 Mei 2020, proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta, baik itu di Terminal 2 dan 3,” ujar Muhammad Awaluddin.

Sistem Antrean Penumpang

Sistem antrean penumpang di Terminal 2 kini dibagi menjadi 4 posko, di mana posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal.

Kemudian, posko kedua di dalam gedung terminal adalah tempat tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC).

Juga formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.

Antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,
Antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, (APII)

"Setelah itu calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan," kata Awaluddin.

Kemudian calon penumpang menuju konter check-in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check- in.

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dinyatakan bahwa setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang.

Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas Covid-19, dan lainnya.

 Diskotek yang Ditutup karena Kasus Peredaran Narkoba ini Gugat Pemprov DKI Ke PTUN Jakarta

 Mualaf ini Jual Seluruh Hartanya Senilai Rp 12 Miliar, untuk Bantu Penanganan Corona di Indonesia

 Setelah Satpol PP DKI Kecolongan ada Pelangaran PSBB, McDonalds Sarinah Didenda Rp 10 Juta

 PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Pengedar Sabu 37,9 Kilogram

PT Angkasa Pura II meminta agar calon penumpang dapat memahami proses verifikasi dokumen yang memang membuat proses keberangkatan tidak secepat di dalam kondisi normal.

Calon penumpang agar mengikuti tanda yang ada guna mewujudkan physical distancing.

“Melalui sistem antrean yang baru ini, flow penumpang pagi ini sangat lancar ketika memproses keberangkatan domestik di Terminal 2," kata Muhammad Awaluddin.

Secara umum, prosedur keberangkatan domestik juga sama dilakukan di Terminal 3 hanya saja dilakukan penyesuaian sesuai dengan bentuk terminal. Kami berharap situasi ini tetap terjaga,” tambahnya.

Antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (APII)

Pembatasan Frekuensi Penerbangan

Selain pengaturan ulang sistem antrean, stakeholder di Soekarno-Hatta juga menyepakati pembatasan frekuensi penerbangan.

Telah disepakati slot penerbangan menjadi hanya 5 – 7 penerbangan per jam di Terminal 2 agar tidak terlalu menumpuk di jam-jam tertentu.

Adapun di tengah pandemi ini penerbangan di Soekarno-Hatta setiap harinya sekitar 200 penerbangan.

Pembatasan Jumlah Penumpang

Stakeholder juga telah menyetujui bahwa maskapai hanya akan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50% dari total kapasitas kursi pesawat pada setiap penerbangan.

Di mana hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dibatasinya jumlah penumpang mendukung physical distancing saat penerbangan dan juga mendukung kelancaran proses keberangkatan.

Di tengah pandemi ini, pintu keberangkatan Soekarno-Hatta ada di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.

“Pembatasan slot penerbangan per jam dan maksimal 50% jumlah penumpang yang diangkut pada setiap penerbangan cukup vital juga dalam menjaga kelancaran dan physical distancing saat proses keberangkatan,” ujar Muhammad Awaluddin.

Pada hari ini, 15 Mei 2020, rencana keberangkatan rute domestik di Terminal 2 Soekarno-Hatta adalah: Lion Air (1 penerbangan), Batik Air (15 penerbangan), Citilink (9 penerbangan).

Sementara untuk kedatangan rute domestik di Terminal 2: Lion Air (2 penerbangan), Batik Air (15 penerbangan), Citilink (10 penerbangan).

Di Terminal 3, rencana keberangkatan rute domestik oleh Garuda Indonesia (29 penerbangan), dan kedatangan rute domestik Garuda Indonesia (29 penerbangan).

Bandara PT Angkasa Pura II termasuk Soekarno-Hatta dalam beroperasi di tengah pandemi global Covid-19 ini selalu mengacu antara lain pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020.

Lalu, Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020, Surat Edaran Menkes HK.02.01/MENKES/313/2020, SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 32/2020.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved