VIrus Corona Jabodetabek
Selama Wabah Corona, Sanksi Administrasi Pajak Daerah di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Dihapus
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberlakukan selama pandemi virus corona di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Ya, program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bisa dimanfaatkan masyarakat untuk segera lakukan pembayaran pokok pajak terutang.
Diketahui, program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah guna pembayaran pokok pajak terutang telah dimulai sejak 3 April 2020.
Diimbau agar masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pokok pajak terutang di program penghapusan sanski adimistrasi pajak daerah.
"Hallo Sobat Pajak.
Manfaatkan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sesuai Pergub No 36 Tahun 2020.
Diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang melalukan pembayaran Pokok Pajak terutang pada tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Bayar Pajaknya dan Bantu Pemprov DKI mengatasi Dampak Covid-19.
#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#BBNKB
#PajakRestoran
#PajakReklame
#PajakAirTanah
#PajakHotel
#PajakParkir
#BPHTB
#PBBP2
#PajakPeneranganJalan
#PajakBahanBakarKendaraanBermotor
#PajakHiburan
#SamsatJakarta
#UPPPDJakarta
#BapendaJakarta
#JktInfo
#DKIJakarta
@jktinfo
@dkijakarta" tulis akun Instagram @humaspajakjakarta dikutip Wartakotalive.com, pada Rabu (22/4/2020).
Pemkot Depok Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan Selama Penanganan Covid-19
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).
Kebijakan tersebut diambil sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok.
“Kami berikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini (8/4/2020) sampai dengan 30 Juni 2020,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).
Sanski administrasi tersebut, kata Reza yakni keterlambayan pembayaran PBB P2 yang awalnya dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen.
Reza mengatakan, penghapusan sanksi ini untuk tunggakan sampai dengan tahun 2019.
“Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 21 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok," tuturnya.