VIrus Corona Jabodetabek
Selama Wabah Corona, Sanksi Administrasi Pajak Daerah di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Dihapus
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberlakukan selama pandemi virus corona di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Diketahui, penerapan penghapusan sanksi pajak daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu berlangsung selama status darurat bencana virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana COVID-19.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Umiyati mengatakan pihaknya saat ini gencar sosialisasi kebijakan keringanan pembayaran pajak oleh Pemprov DKI Jakarta.
• Denda Pajak PBB Warga Kabupaten Tangerang Dihapus, Berlaku hingga 31 Agustus 2020
• Hore, Pemprov DKI Jakarta Hapuskan Sejumlah Denda Pajak Selama Masa Pandemi Virus Corona
• MANFAATKAN Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Batas Waktu Pembayaran Pokok Pajak Terutang
"Ini diberikan langsung tanpa permohonan dari wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah yang terutang sejak tanggal 3 April 2020 hingga tanggal 29 Mei 2020,” ujarnya, Jumat (15/5).
Selama diberlakukan status darurat bencana Covid-19 juga tidak ada kenaikan pajak terhutang atas PBB-P2.
Besarnya pajak juga mengikuti atau sesuai dengan nilai pajak terutang Tahun 2019.
Masa pandemi Covid-19 juga terjadi penurunan minat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan khususnya self assesment (penilaian mandiri) seperti hotel, restoran, hiburan dan parkir.
“Hal ini karena ada banyak usaha yang ditutup sementara selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga tidak ada pajak yang dipungut dan disetorkan oleh wajib pajak," kata Umiyati.
Namun demikian, ia menghimbau kepada para wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Adanya aplikasi ini diharapkan bisa membantu masyarakat supaya lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan selama masa darurat COVID-19,” terang Umiyati.
Berbagai upaya penagihan pun tetap dilakukan dengan menggunakan media elektronik seperti email, WhatsApp dan tetap melakukan rapat koordinasi dengan SKPD/UKPD dengan cara teleconference.
Adapun target penerimaan PBB-P2 Tahun 2020 yakni Rp 2.599.570.000.000.
Sementara realisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2020 sampai dengan tanggal 11 Mei 2020 yakni mencapai sebesar Rp. 64.736.926.980.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus denda atau sanksi administrasi untuk semua jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.