VIrus Corona Jabodetabek

Selama Wabah Corona, Sanksi Administrasi Pajak Daerah di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Dihapus

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberlakukan selama pandemi virus corona di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi - pajak daerah 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, penghapusan denda diberlakukan sampai 29 Mei 2020.

Kebijakan ini merupakan insentif atas diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19.

"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali," ujar Edi dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Edi berujar, periode penghapusan denda ini bisa dievaluasi kembali mengikuti pemberlakuan status tanggap darurat bencana Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Wajib pajak otomatis tidak akan dikenai sanksi denda apabila membayar pokok pajak sampai 29 Mei 2020.

"Pergub ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini," kata Edi.

Per hari ini, pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.605 orang.

Dari total pasien, 327 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 331 pasien meninggal dunia.

Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini menerapkan periode kedua pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Cobid-19.

Periode kedua PSBB akan diterapkan sampai 22 Mei 2020.

Sementara periode pertama PSBB telah berlangsung sejak 10 April 2020 hingga Kamis kemarin.

Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang PSBB karena kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meningkat.

Batas Waktu Pembayaran Pokok Pajak Terutang

Masyarakat diberi kesempatan guna manfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved