PSBB Bekasi

PSBB Tahap Ketiga, Pedagang Pasar Tradisonal Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan

PSBB tahap ketiga di Kota Bekasi semakin ketat, seperti pedagang pasar tradisional harus menggunakan sarung tangan dan maskes.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Pedagang pasar tradisional di Bekasi wajib mengenakan masker dan sarung tangan saat PSBB tahap ketiga. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memperketat jam operasional pasar tradisional saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.

PSBB tahap ketiga di Kota Bekasi berlaku 13--26 Mei 2020.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi , Sayekti Rubiyah mengatakan, untuk PSBB tahap ketiga ini telah dikeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin.

Dalam surat edaran tersebut tertuang empat poin. Pertama membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari.

"Pasar tradisional hanya boleh buka mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB dengan berbagai ketentuan," kata Sayekti, Jumat (15/5/2020).

PSBB Tahap Ketiga di Kota Bekasi, Layanan Non Tatap Muka Diperpanjang Hingga 26 Mei 2020

Zona Hijau di Kota Bekasi Tinggal 7 Kelurahan, Warga Diminta Pertahankan Status Nihil Kasus Covid-19

Poin berikutnya, untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di kios dan gerai.

Kemudian aktivitas jual beli hanya diperbolehkan bagi penjual atau pedagang sembako kebutuhan sehari-hari.

Ketentuan berikutnya,  pedagang kaki lima (PKL) yang berada di dalam atau luar area pasar seperti di jalan, trotoar, area parkir dilarang beraktivitas.

"Apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi," ucap Sayekti.

Warga Bekasi Remehkan Virus Corona, Rahmat Effendi Sebut Denda Rp 500.000 bagi Pelanggar PSBB

Pemkab Bekasi Perpanjang PSBB Selama Sepekan, Pengawasan OTG Jadi Fokus Utama

Poin berikutnya, kata Sayekti, terkait pemadaman aliran listrik disesuaikan  waktu yang ditentukan jam operasional pasar.

Ada pengecualian bagi pedagang dan PKL di Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang.  Pembatasan operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.

Sayekti menjelaskan, hal-hal yang perlu dilakukan di tempat usaha dalam rangka antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19).

Antara lain proses jual beli wajib memerhatikan physical distancing atau menjaga jarak fisik minimal satu meter.

Lalu, pedagang wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan pada saat melakukan aktiitvas jual beli.

Kunjungi Kabupaten Bekasi, Mendagri Minta Pemda Berinovasi Dalam Penanganan Covid-19

Bus AKAP di Terminal Induk Bekasi Tetap Tidak Beroperas Meski Ada Relaksasi Transportasi Umum

Selain itu, para pengelola dan pengawas pasar tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar untuk rutin menyemprotkan cairan disinfektan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved