Larangan Mudik
Bus AKAP di Terminal Induk Bekasi Tetap Tidak Beroperas Meski Ada Relaksasi Transportasi Umum
Bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Terminal Induk Bekasi tetap tidak diperbolehkan beroperasi meskipun adanya relaksasi moda transportasi.
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Terminal Induk Bekasi tetap tidak diperbolehkan beroperasi meskipun adanya relaksasi moda transportasi.
Relaksaksi tersebut diputuskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai sembuh terpapar Covid-19.
Pantauan Wartakota, tak ada satupun bus AKAP yang beroperasi. Hanya ada beberapa bus menuju ke wilayah Jakarta.
• Relaksasi Larangan Mudik, KAI Operasikan Enam KA Luar Biasa Mulai Besok, Berikut Syaratnya
• VIDEO: Relaksasi Jadi Penyebab 202 Mobil Travel Gelap Nekat Bawa Pemudik
Tak hanya itu suasana di loket pembelian tiket juga kosong. Tidak ada satupun agen penjual tiket yang buka.
Para pedagang maupun warga di area terminal juga tak ada. Hanya ada beberapa petugas Dinas Perhubungan saja yang berjaga.
"Iya belum beroperasi bang (Bus AKAP)," kata Kepala Terminal Induk Bekasi, Muhammad Kurniawan, pada Selasa (12/5/2020).
• Anies Beberkan Indeks Pembangunan Manusia DKI 2019 Naik 0,29 Jumlah Penduduk Miskin 362.300 orang
Ia menjelaskan pengoperasian kembali bus AKAP menunggu intruksi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Sejauh ini belum ada intruksi, kita nunggu intruksi bang. Para PO juga kita bilang AKAP tetap tidak boleh beroperasi," ucap dia.
Sementara Darwin Sibagariang kepala Seksi Pembinaan Terminal Induk Kota Bekasi mengatakan bahwa situasi terminal mulai sepi sejak keluarnya aturan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang mengatur sistem transportasi selam Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
• Nagih Utang Kredit, Debt Collector Ditebas Pedagang Sayur di Bekasi, Jarinya Putus
Ditambah keluarnya aturan larangan mudik, membuat kondisi terminal sepi dan bus AKAP dilarang beroperasi.
"PO-PO khususnya AKAP mengikuti aturan pemerintah, ini terminal sangat lengang. Hanya 10 persen aktiftasnya itu juga yang ke Jakarta saja," imbuh dia.
Terkait relaksasi moda transportasi umum, ia mengungkapkan masih menunggu perintah Wali Kota Bekasi.
• Roy Kiyoshi Pucat dan Terpukul Meringkuk di Tahanan, Evelyn Nada Anjani: Mungkin dia Depresi
Jika sudah diperbolehkan, tentunya akan ada kriteria dan persyaratan warga yang boleh menggunakan moda transportasi umum atau bus AKAP dari Terminal Induk Bekasi.
"Apabila mau pergi ke luar daerah melalui tahapan yang harus dipenuhui, syarat utama harus ke RT RW, ke kelurahan, baru ke kesehatan diperiksa kesehatanmya negatif atau positif," kata dia.
Jika negatif baru diperbolehkan pulang, dan bakal diberikan surat keterangan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
• Pelanggar PSBB di Jakarta Bayar Denda ke Bank DKI, Surat Denda Dikeluarkan 3 SKPD Ini
"Jika negatif baru diperbolehkan pulang dengan surat keterangan Dishub Kota Bekasi. Tapi itu tunggu intruksi ya, tapi sejauh ini belum ya," tandas dia. (MAZ)