PSBB Jabodetabek
Pelanggar PSBB yang Diberi Surat Teguran Polda Metro Ada 61.967 Pengendara, Terbanyak Tanpa Masker
Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 61.967 pengendara roda dua dan roda empat yang diberikan teguran tertulis karena melakukan pelanggaran PSBB.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
• Ternyata Ini Alasan RS Aria Sentra Medika Batal Dijadikan Tempat Penanganan Corona di Kota Tangsel
"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Karenanya kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.
"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang.
• Soeharto Tarik Ulur Perjalanan Karier Prajurit Kopassus Sarwo Edhie Wibowo, Ini Aksinya di Papua
"Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.
Semua kendaraan itu katanya nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.
"Nanti dari sini, kendaraan akan dikembalikan ke masing-masing satker. Sebab ini kan ada tangkapan dari PJR, Patwal, ada juga dari Bekasi Kabupaten, hingga Jakarta Barat dan sebagainya," kata Sambodo.
• Bikin Heboh, Seorang Wanita Muda Tergeletak di Jalan Pasar Minggu Sembari Meronta dan Meracau
Menurut Sambodo dari 228 kendaraan yang berhasil dicegat dan ditilang, tercatat membawa 1.389 penumpang yang berhasil dicegah mudik.
Dari jumlah total kendaraan itu, katanya yang teranyar adalah, dimana dalam tiga hari operasi khusus yakni sejak Jumat (8/5/2020) sampai Minggu (11/5/2020), pihaknya mengamankan 202 kendaraan bermotor.
Yakni berupa bus dan mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik dengan tujuan sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
• Soeharto atau Sultan Hamengku Buwono IX Penggagas Serangan Umum 1 Maret 1949, Ini Jawabannya
Dimana dari 202 kendaraan tercatat ada sebanyak 1.113 penumpang yang berhasil dicegah untuk mudik.
Hal ini terkait penerapan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan sebagian besar dari 202 kendaraan bermotor yang membawa pemudik itu diamankan dari jalur tikus.
• Ditembak Sniper Berjarak 7 Meter saat Sedang Sholat, Aneh Peluru Gagal Meluncur ke Arah Soekarno
"Semua kendaraan diamankan dari jalan tol, jalur arteri dan terutama saya tekankan paling banyak atau sebagian besarnya kita amankan dari jalur tikus," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Hal itu katanya menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan pihaknya di jalur tikus dalam penerapan larangan mudik.