Pemerintahan Jokowi
Jokowi Punya Kuasa Pecat PNS, Diterbitkan PP Nomor 17 Tahun 2020
Jokowi sekarang bisa pecat PNS lantaran Jokowi terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
Tak hanya ST yang belum dilantik, menurutnya 763 CPNS di kota Palembang juga mengalami hal yang sama.
Mereka tak mendapatkan pemberitahuan kapan jadwal pelantikannya.
ST sempat mencoba mencari informasi CPNS lain dari luar kota Palembang.
Ternyata mereka telah dilantik sebagai PNS secara virtual meskipun saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung di Sumatera Selatan.
"Saya sempat tanya teman yang di Prabumulih, CPNS juga.
Mereka sudah dilantik secara virtual karena pandemi.
Tapi kami tak juga dilantik, padahal di kota Bandung juga dilantik secara virtual, kami heran di Palembang tidak," kata ST yang nampak bingung.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Reza Pahlevi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini CPNS tersebut belum dilantik menjadi PNS.
Menurutnya, pelantikan tersebut terkendala karena pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan surat keterangan sehat jasmani dari rohani dari rumah sakit.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan diadakan pelantikan sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini masih menyelesaikan kelengkapan administrasi, khususnya surat keterangan sehat jasmani dan rohani para CPNS dari rumah sakit menimbang situasi Covid-19 saat ini," kata Reza melalui pesan singkat.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) sistem Informasi Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang, Andri Hafif.
Ia menjelaskan, seluruh formasi CPNS 2018 saat ini belum dilantik sebagai PNS karena masa pendemi Covid-19.
"Mereka belum dilantik karena terkendala tes kesehatan CPNS-nya, karena mereka harus punya surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan sekarang lagi pamdemi Covid-19," ungkap Andri dalam pesan singkat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNS" dan sebagian rtikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul "Ketika Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh atas Pengangkatan, Mutasi hingga Pemecatan PNS"