Pemerintahan Jokowi
Jokowi Punya Kuasa Pecat PNS, Diterbitkan PP Nomor 17 Tahun 2020
Jokowi sekarang bisa pecat PNS lantaran Jokowi terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi punya kuasa pecat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui, Jokowi sekarang bisa pecat PNS lantaran Jokowi terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan tersebut, berisi tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
PP tersebut mengukuhkan kuasa Presiden Jokowi untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
• Tak Habis Pikir Lihat Penumpang Menumpuk di Bandara, Natalius Pigai: Di Mana Jokowi dan Luhut?
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jokowi Diminta Tertibkan Para Pembantunya
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ferdinand Hutahaen Berpikir positif, Ia Melihat Jokowi Punya Motif Lain
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.
Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.
Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.
"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.
Kegalauan CPNS Tak Kunjung Diangkat

Ilustrasi PNS (TribunMataram Kolase/ Instagram)
ST (27), seorang Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2018 yang dinyatakan lulus sejak setahun lalu cuma bisa pasrah dan bingung akan nasib yang kini dijalaninya.
Kebahagiaan menjadi bagian dari Apartur Sipil Negara / ASN justru membuat ST menelan getirnya ketidakjelasan.
Sudah satu tahun sejak dirinya mulai bekerja sebagai CPNS di salah satu kecamatan di Kota Palembang.
Namun, sejak itu pula, status ST tak kunjung dinaikkan menjadi PNS.
Ia pun mulai berkeluh kesah akan kepastian dirinya menjadi PNS.
Padahal, sudah serangkaian tes seleksi dijalaninya dengan baik dan sesuai prosedur.
Mirisnya, sejak itu pula, gaji ST jauh berada di bawah UMP.
Dirinya juga tak mendapatkan sedikit pun tunjangan sebagai CPNS.
Perempuan berusia 27 tahun ini sempat berupaya menanyakan kapan dirinya akan dilantik sebagai PNS.
Namun, lagi-lagi ia tak mendapatkan kepastian untuk dilantik.
ST mengatakan, sejak awal dilantik sebagai CPNS mereka dijanjikan selama satu tahun masa kerja.
Usai melewati satu tahun tersebut, barulah ia diangkat menjadi PNS.
"Tapi sampai sekarang saya tetap tidak dilantik. Tidak ada pemberitahuan, alasannya apa dan kapan akan dilantik," kata ST, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Sejak berstatus sebagai CPNS golongan dua, ST hanya menerima gaji Rp 1,8 juta setiap bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan yang nilainya Rp 3,04 juta.
Sementara, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tak ia dapatkan.
"TPP baru diberikan ke kami setelah resmi diangkat sebaai PNS. Untuk gaji sekarang kami jauh di bawah UMP," ujarnya.
Tak hanya ST yang belum dilantik, menurutnya 763 CPNS di kota Palembang juga mengalami hal yang sama.
Mereka tak mendapatkan pemberitahuan kapan jadwal pelantikannya.
ST sempat mencoba mencari informasi CPNS lain dari luar kota Palembang.
Ternyata mereka telah dilantik sebagai PNS secara virtual meskipun saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung di Sumatera Selatan.
"Saya sempat tanya teman yang di Prabumulih, CPNS juga.
Mereka sudah dilantik secara virtual karena pandemi.
Tapi kami tak juga dilantik, padahal di kota Bandung juga dilantik secara virtual, kami heran di Palembang tidak," kata ST yang nampak bingung.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Reza Pahlevi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini CPNS tersebut belum dilantik menjadi PNS.
Menurutnya, pelantikan tersebut terkendala karena pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan surat keterangan sehat jasmani dari rohani dari rumah sakit.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan diadakan pelantikan sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini masih menyelesaikan kelengkapan administrasi, khususnya surat keterangan sehat jasmani dan rohani para CPNS dari rumah sakit menimbang situasi Covid-19 saat ini," kata Reza melalui pesan singkat.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) sistem Informasi Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang, Andri Hafif.
Ia menjelaskan, seluruh formasi CPNS 2018 saat ini belum dilantik sebagai PNS karena masa pendemi Covid-19.
"Mereka belum dilantik karena terkendala tes kesehatan CPNS-nya, karena mereka harus punya surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan sekarang lagi pamdemi Covid-19," ungkap Andri dalam pesan singkat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNS" dan sebagian rtikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul "Ketika Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh atas Pengangkatan, Mutasi hingga Pemecatan PNS"