Kamis, 7 Mei 2026

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jokowi Diminta Tertibkan Para Pembantunya

Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Tayang:
Warta Kota/Feryanto Hadi
Sejumlah wanita mengikuti serangkaian kegiatan yang berlangsung di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan di Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/5) pagi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menyebut, sikap pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19, jelas membuat rakyat kecewa.

Sempat Dipulangkan ke Polri, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali Lagi ke KPK

Menurut Karyono, keputusan itu sangat mencederai rasa keadilan, terlebih saat ini masyarakat tengah berjuang di masa pandemi.

Ia pun menyebut kebijakan tak populis itu menambah daftar langkah blunder para pembantu Presiden.

"Dampaknya, Presiden kena getahnya."

KISAH Pasien Positif Melahirkan Bayi Negatif Covid-19, Harus Buang ASI Hingga Takut Dikucilkan

"Pamor Jokowi berpotensi menurun drastis di periode kedua pemerintahannya."

"Para pembantu Presiden perlu ditertibkan agar tidak menjadi beban Presiden terus menerus," kata Karyono Wibowo lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Kamis (14/5/2020).

Karyono mengatakan, masalah pandemi masih menumpuk, tapi pemerintah justru membuat kebijakan menaikkan iuran BPJS.

Zona Hijau di Kota Bekasi Tinggal 7 Kelurahan, Warga Diminta Pertahankan Status Nihil Kasus Covid-19

Kenaikan iuran BPJS tersebut tercantum dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 5 Mei 2020.

Perppres tersebut diterbitkan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen dari iuran sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 telah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan.

Komisi E DPRD DKI Minta Biaya Komitmen Formula E Rp 560 Miliar Dikembalikan untuk Beli Sembako

Karyono menambahkan, meski ada perubahan jumlah angka kenaikan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dari yang tercantum dalam Perppres 75 Tahun 2019, hal itu dirasakan masih memberatkan masyarakat.

Terlebih saat ini masih dalam situasi krisis wabah Covid-19.

Ia mengatakan, alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS demi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan terjaminnya pelayanan kesehatan masyarakat.

Dibantu Hujan Deras, Pemotor Ini Lolos Mudik ke Jawa Tengah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved