Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ferdinand Hutahaen Berpikir positif, Ia Melihat Jokowi Punya Motif Lain

Ferdinand, melalui akun Twitternya, merasakan ada motif lain di balik keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Editor: Feryanto Hadi
twitter
Ferdinand Hutahaean 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Jika tempo hari kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen mengaku pusing dengan kebijakan pemerintah soal penanganan Virus Corona, kini ia punya pandangan berbeda tentang kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi.

Kali ini, Ferdinand tidak memberikan kritikan apapun, di saat para tokoh politik lainnya ramai mempertanyakan kebijakan tersebut.

Ferdinand, melalui akun Twitternya, merasakan ada motif lain di balik keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

"Saya melihat ada motif lain dibalik Perpres kenaikan iuran BPJS ini," tulis Ferdinand Hutahaten dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Jumat (15/5/2020)

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Babe Haikal Usulkan Potong Gaji Presiden hingga Stop Pelatihan Online

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ustaz Tengku Zulkarnaen Keras kepada Mahfud MD: Anda Mau Telan Ludah?

 

Hanya saja, Ferdinand mengaku belum tahu apa maksud sebenarnya pemerintah membuat kebijakan kontroversial tersebut.

"Saya yakin pak @jokowi pun tau kebijakan ini akan kontroversial dan tidak tepat. Hanya sy blm sampai pd kesimpulan apa motif dibalik kebijakan tdk tepat ini. Mungkinkah istana ingin memberi topik baru utk publik?" lanjutnya.

 Kemunculan Dipo Latief dan Pesan Misteriusnya Larang Panggil Nikita Mirzani dengan Sapaan Nyai

 Kesal Selalu Diledek soal Panci dan Antena, Roy Suryo Beberkan Bukti Pengadilan Dirinya Tak Bersalah

 Tak Ada Syuting Lagi Selama Pandemi Corona, Wulan Guritno Putar Otak Biar Dapur Tetap Ngebul

Tuai protes

Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona menuai banyak kritikan.

Sebelumnya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota.

 Luna Maya Terkagum-kagum Lihat Mewahnya Ruangan Kantor Baim Wong, Lebih Bagus dari Milik Raffi Ahmad

 Mediasi Gagal, Keduanya Ngotot Mau Pisah,Okan Cornelius dan May Lee Bersiap Jalani Sidang Perceraian

Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan.

Namun, sesudahnya, Presiden Joko Widodo menandatangani perubahan Perpres kenaikan iuran peserta JKN-KIS yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei 2020.

Dalam Pasal 34 perpres itu disebutkan, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas satu naik dari Rp80 ribu jadi Rp 150 ribu per bulan. Iuran peserta kelas dua naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sementara iuran peserta kelas tiga segmen PBPU serta peserta bukan pekerja (BP) naik jadi Rp42 ribu per bulan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved