Kamis, 23 April 2026

PSBB DKI Jakarta

Sudah Salahi Protokol Kesehatan, Warga yang Berkerumun di McDonald’s Sarinah Diminta Isolasi Mandiri

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya kesulitan untuk melacak orang yang berkumpul dalam acara tersebut.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
twitter @trotoarian
Kerumunan orang pada Minggu (10/5/2020) malam di depan restoran Mcdonald Sarinah. Restoran tersebut resmi tutup dan warga mencoba mengenangnya dengan berfoto ria di restoran tersebut. Yang jadi pertanyaan kenapa tak dibubarkan, bukankan masih masa PSBB? 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang berkumpul saat acara penutupan restoran McDonald’s Plaza Sarinah, Jakarta Pusat pada Minggu (10/5/2020) lalu, untuk melakukan isolasi atau karantina mandiri.

Soalnya mereka yang datang untuk mendokumentasikan momentum penutupan restoran itu dianggap mengabaikan protokol kesehatan, yakni saling berjaga jarak minimal semeter dan wajib memakai masker.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya kesulitan untuk melacak orang yang berkumpul dalam acara tersebut.

Sebab begitu perkumpulan itu terjadi, petugas langsung membubarkan massa yang datang ke sana.

“Kami tidak tahu mereka itu datang dari mana saja, karena di malam itu juga langsung dilakukan pembubaran,” kata Arifin di Balai Kota DKI pada Kamis (14/5/2020).

Ini Alasan Satpol PP DKI Jerat McDonald’s Sarinah dengan Denda Tertinggi Rp 10 juta

Luna Maya Terkagum-kagum Lihat Mewahnya Ruangan Kantor Baim Wong, Lebih Bagus dari Milik Raffi Ahmad

Mediasi Gagal, Keduanya Ngotot Mau Pisah,Okan Cornelius dan May Lee Bersiap Jalani Sidang Perceraian

“Jadi sulit untuk kami mengkarantinakan, karena kalau dikarantina harus diketahui dulu identitasnya,” tambah Arifin.

Isolasi mandiri diperlukan untuk menghindari adanya penularan virus yang kian masif kepada warga lain. Bilamana mereka tak menyadari adanya penularan virus yang terjadi pasca perkumpulan tersebut.

Karena itu, mereka diharapkan melakukan isolasi mandiri di rumah minimal dua pekan atau sesuai masa inkubasi virus. “Harus ada kesadaran diri dari masyarakat itu juga untuk mematuhi ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI sesuai Pergub Nomor 33 tahun 2020,” jellas Arifin.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjatukan sanksi denda Rp 10 juta kepada restoran siap saji McDonald’s Plaza Sarinah, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Restoran asal Amerika Serikat itu dikenakan sanksi karena mengabaikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasca berkerumunnya masyarakat yang mengabadikan momentum penutupan restoran pada Minggu (10/5/2020) malam lalu.

Denda 10 Juta

 Satpol PP DKI Jakarta membeberkan alasannya menjerat restoran siap saji McDonald’s Plaza Sarinah dengan nilai denda Rp 10 juta.

Padahal bila mengacu Pasal 7 Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, mereka dapat dijerat dengan denda minimal Rp 5 juta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto, video dan tangkapan layar adanya indikasi ajakan McDonald’s kepada masyarakat untuk berkumpul menyaksikan penutupan restoran tersebut pada Minggu (10/5/2020) malam lalu.

 Langgar Aturan PSBB Jakarta, McDonalds Sarinah Dikenakan Denda Rp 10 juta

 Tanggapi Kerumunan di MCD Sarinah, Joko Anwar:Banyak yang Kelaparan, Elo Jangan Mikirin Diri Sendiri

 Kesal Selalu Diledek soal Panci dan Antena, Roy Suryo Beberkan Bukti Pengadilan Dirinya Tak Bersalah

Padahal mengacu pada Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, pemerintah melarang adanya perkumpulan orang di tengah pandemi Covid-19.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved