PSBB DKI Jakarta

Ini Alasan Satpol PP DKI Jerat McDonald’s Sarinah dengan Denda Tertinggi Rp 10 juta

Mengacu pada Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, pemerintah melarang adanya perkumpulan orang

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
twitter @trotoarian
Kerumunan orang pada Minggu (10/5/2020) malam di depan restoran Mcdonald Sarinah. Restoran tersebut resmi tutup dan warga mencoba mengenangnya dengan berfoto ria di restoran tersebut. Yang jadi pertanyaan kenapa tak dibubarkan, bukankan masih masa PSBB? 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta membeberkan alasannya menjerat restoran siap saji McDonald’s Plaza Sarinah dengan nilai denda tertinggi Rp 10 juta.

Padahal bila mengacu Pasal 7 Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, mereka dapat dijerat dengan denda minimal Rp 5 juta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto, video dan tangkapan layar adanya indikasi ajakan McDonald’s kepada masyarakat untuk berkumpul menyaksikan penutupan restoran tersebut pada Minggu (10/5/2020) malam lalu.

Langgar Aturan PSBB Jakarta, McDonalds Sarinah Dikenakan Denda Rp 10 juta

Tanggapi Kerumunan di MCD Sarinah, Joko Anwar:Banyak yang Kelaparan, Elo Jangan Mikirin Diri Sendiri

Kesal Selalu Diledek soal Panci dan Antena, Roy Suryo Beberkan Bukti Pengadilan Dirinya Tak Bersalah

Padahal mengacu pada Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, pemerintah melarang adanya perkumpulan orang di tengah pandemi Covid-19.

“Jumlah orang yang berkumpul di McDonald’s juga banyak, kemudian PSBB ini kan sudah berlaku sejak 10 April, harusnya mereka sudah mengetahui larangan perkumpulan orang,” kata Arifin di Balai Kota DKI pada Kamis (14/5/2020).

“Jadi sekarang bukan lagi dalam ranah edukasi pelanggaran PSBB, karena informasi yang disampaikan sudah terlalu lama,” tambahnya.

Arifin mengatakan, pihaknya telah mengantongi tangkapan layar yang berindikasi ajakan McDonald’s kepada masyarakat melalui media sosial Instagram.

Kesal Syahrini Difitnah, Junita Liesar Bongkar Siapa Laurens Sesungguhnya, Pernah Jadi Kurir Narkoba

Kesalahan Penerima Bansos DKI Hingga 1,6 Persen, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI: Itu Kata Pak Anies

Karena diumumkan itulah, kata dia, masyarakat banyak yang berdatangan.

“Bahkan mereka juga menyediakan sarana untuk mendatangani di kain putih yang sudah disiapkan sebagai bentuk kenang-kenangan.

Ini kan malah menimbulkan perkumpulan orang,” ujar Arifin.

Karena itu, kata Arifin, pihaknya menjerat McDonald’s dengan denda tertinggi yakni Rp 10 juta.

Sejauh ini, restoran asal Amerika Serikat tersebut bersikap kooperatif dengan mengakui kelalaiannya dan membayar denda Rp 10 juta kepada pemerintah melalui kas daerah di Bank DKI.

 Mental Roy Kiyoshi Terguncang, Syok Merasakan Tinggal di Penjara, Polisi: Dia Tidak Bisa Tidur

 Roy Kiyoshi Pucat dan Terpukul Meringkuk di Tahanan, Evelyn Nada Anjani: Mungkin dia Depresi

 Jerinx SID Kini Kritik Kegiatan Pengumpulan Donasi Para Selebritas: Rentan Korup dan Kurang Efektif

“Pesan saya kepada masyarakat, Satpol PP akan tetap tegas menjalankan dan mengamankan pelaksanaan PSBB. Apabila ada yang melanggar, maka sanksi yang diatur di dalam Pergub 41 tahun 2020 itu, tentunya akan dikenakan kepada seluruh warga,” tegas Arifin.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjatukan sanksi denda Rp 10 juta kepada restoran siap saji McDonald’s Plaza Sarinah, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved