PSBB Tangerang Raya
PSBB Tangerang Raya Mulai Terapkan Sanksi Hari Ini, Dihadapan Bupati Pelanggar Disuruh Push Up
Penerapan sanksi dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase kedua di Tangerang Raya mulai diterapkan pada Kamis (14/5/2020)
WARTAKOTALIVE.COM TANGERANG - Penerapan sanksi dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase kedua di Tangerang Raya mulai diterapkan pada Kamis (14/5/2020).
Masa PSBB ini akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2020 mendatang.
Sekretaris Kecamatan Tangerang, Abu Sofyan menjelaskan sanksi diberikan kepada para pelanggar PSBB. Pihaknya melakukan patroli di sejumlah titik keramaian.
• Hasil Evaluasi PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Mulai dari Bantuan Sosial hingga Check Point
• PSBB Tangerang Diperpanjang Mulai Sabtu 2 Mei 2020, Pelanggar Bakal Kena Sanksi
"Hari ini kami gelar operasi di Pasar Anyar. Sebanyak 44 pelanggaran diamankan," ujar Abu kepada Warta Kota, Kamis (14/5/2020).
Mereka yang melanggar dibawa ke Kantor Kecamatan Tangerang. Kemudian dilakukan rapid test.
"Mereka yang melanggar ini tidak pakai masker, berkerumun dan berboncengan tidak sama sesuai alamatnya," ucapnya.
Operasi ini pun digelar hingga 3 hari kedepan. Abu mengungkapkan dari hasil tes 44 orang ini dinyatakan negatif Covid-19.
• Depok Dijamin Aman Daging Sapi Bercampur Daging Babi, Ini Lima Cara Membedakannya
"Jika pelanggar ada yang positif maka kami akan isolasi di Puskesman. Lalu dirujuk ke RSUD Kota Tangerang," kata Abu.
Sanksi juga diterapkan di wilayah Kabupaten Tangerang. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melakukan inspeksi di check point Pasar Kemis melihat masyarakatnya yang tidak menggunakan masker langsung menghampiri.
Ia memakaikan masker kepada ibu dan anak yang melintas di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Zaki menjelaskan selain memantau langsung proses berjalannya PSBB dirinya juga menindak pengendara motor yang tidak menggunakan masker.
• Putri Wulan Guritno Tepis Rasa Kangen Lewat Kastengel
"Dikasih sanksi push up sebanyak 10 kali yang melanggar. Dan kepada masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker saya kasih masker agar lebih aman di tengah mewabahnya Covid-19 ini," ungkap Zaki, Kamis (14/5/2020).
Zaki mengungkapkan melakukan inspeksi ini karena Pasar Kemis merupakan Kecamatan yang padat penduduk. Dan juga Pasar Kemis ini berada di peringkat kedua terbanyak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang
"Semoga penindakan ini dapat memberi efek jera terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker. Kita harus sudah sadar karena memakai masker itu wajib untuk menjaga dan memutus rantai Covid-19 ini," tutur Bupati.
• Youtuber Indira Kalistha Jadi Viral Gara-Gara Terlalu Santuy Soal Masker & Cuci Tangan
Perjalan kaki yang sedang melintas bernama Susi (43) sempat diberhentikan Bupati. Susi saat itu sedang menggendong anaknya yang masih balita.
"Saya lewat mau membeli takjil untuk berbuka puasa,tapi saya lupa enggak membawa masker. Di jalan saya dihampiri Pak Bupati, beliau memberi saya masker dan memakaikan masker itu kepada saya dan anak saya," papar Susi. (dik)