Virus Corona Jabodetabek

Hasil Evaluasi PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Mulai dari Bantuan Sosial hingga Check Point

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya bakal diperpanjang 14 hari.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Gubernur Banten Wahidin Halim memimpin rapat dalam teleconference Evaluasi PSBB Tangerang Raya pada Jumat (1/5/2020). 

Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya bakal diperpanjang 14 hari.

Kesepakatan perpanjangan PSBB di wilayah yang mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan itu terjadi dalam teleconference Evaluasi PSBB Tangerang Raya yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim pada Jumat (1/5/2020).

"Pertama, PSBB kita tetapkan 14 hari dengan catatan kita buka ruang untuk diperpanjang. Kedua, soal bantuan sosial nanti konsolidasi tim Pemprov Banten dengan tim kota kabupaten. Yang jelas, Pemprov Banten sudah menyiapkan anggaran," ungkap pria yang akrab disapa WH ini.

Gubernur Banten Wahidin Halim memimpin rapat dalam teleconference Evaluasi PSBB Tangerang Raya pada Jumat (1/5/2020).
Gubernur Banten Wahidin Halim memimpin rapat dalam teleconference Evaluasi PSBB Tangerang Raya pada Jumat (1/5/2020). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Rapat diikuti oleh Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah serta Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga memberikan ruang untuk menjadi masukan dalam Peraturan Gubernur Banten tentang Perpanjangan PSBB yang akan segera ditetapkan.

Di antaranya mengenai pelaksanaan operasional chek point dan masalah bantuan sosial.

Gubernur Banten Wahidin Halim memimpin rapat dalam teleconference Evaluasi PSBB Tangerang Raya pada Jumat (1/5/2020).
Gubernur Banten Wahidin Halim memimpin rapat dalam teleconference Evaluasi PSBB Tangerang Raya pada Jumat (1/5/2020). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

"Untuk bantuan sosial, bagaimana kita bisa mengidentifikasi orang yang mendapat bantuan? Karena kriterianya terus berubah. Terhalang oleh data dan informasi yang dinamis dan terus berkembang," ucapnya.

Sementara itu untuk masalah realokasi dan refocusing APBD, Gubernur WH menegaskan, Pemprov Banten untuk pendidikan dan kesehatan tidak boleh dikurangi, tidak boleh diganggu.

"Pemprov Banten belum melakukan pengurangan terhadap guru honorer, termasuk untuk tenaga non-ASN honorer di Pemerintah Daerah," kata mantan Wali Kota Tangerang dua periode ini.

Sementara itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan untuk perpanjangan PSBB pihaknya akan menyesuaikan kebijakan Pemrpov Banten.

"Kalau Pemprov Banten akan tanggal 3 hingga 17 Mei, kita akan menyesuaikan. Masalah chek point di perbatasan selayaknya 24 jam.

May Day Buruh Tangerang Luapkan Harapannya di Tengah Pandemi, Ini Permintaan Mereka

BERITA FOTO: Buruh Tangerang Unjuk Keprihatinan Di-PHK Sepihak, Beber Spanduk dan Poster

PMI DKI Siapkan 7 Alat Pengambilan Plasma Darah Pasien Sembuh Covid-19

Hari Buruh, Sandiaga Uno Bagikan Sembako kepada Warga yang Dirumahkan Akibat Covid-19

Video Bule Rusia Ngamen di Pasar Mataram saat Corona Viral, Mikhail: Muslim di Lombok Sangat Baik

Lockdown Covid-19 di Thailand Bikin Stres, Pria Bule Dorong Istrinya dari Lantai 7, Ini Kronologinya

Ramalan Zodiak Jumat 1 Mei 2020 Leo Batasi Pengeluaran, Libra Memulai Proyek, Virgo Sukses Segala

"Sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk chek point internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah," tutur Zaki.

Untuk bantuan sosial, Bupati Tangerang mengusulkan nama yang sudah masuk dan terverifikasi dari kota kabupaten segera diluncurkan, tidak harus menunggu kuota penuh.

Langsung dibuatkan rekening bank dan kartu ATM. Selanjutnya, bantuan sosial dari Kabupaten Tangerang akan mengikuti.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved