PSBB Tangerang
PSBB Tangerang Diperpanjang Mulai Sabtu 2 Mei 2020, Pelanggar Bakal Kena Sanksi
Pembatasan sosial berskala besar diperpanjang di Tangerang mulai Sabtu (2/5/2020). PSBB mendatang akan ada sanksi kepada para pelanggar.
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Penanganan Covid-19, Selasa (28/4/2020).
Peserta rapat evaluasi PSBB yakni Forkopimda, Wakil Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah dan seluruh Camat Kabupaten Tangerang.
Rapat tersebut digelar melalui Video Conference (Vidcon) di tempat kerja masing-masing.
"Kita sudah sepakati bersama agar PSBB diperpanjang sesi kedua di wilayah Kabupaten Tangerang. Dimulai hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 pukul 00.01," ujar Ahmed Zaki Iskandar.
• VIDEO: Sudah Dilarang Mudik, Bus di Terminal Bayangan Tangerang Masih Angkut Penumpang
• Terminal Bayangan di Kota Tangerang Masih Menjamur Angkut Pemudik
Untuk sesi kedua PSBB Tangerang penekanannya lebih kepada penindakan hukum humanis yang membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar.
Alasannya, pada PSBB sesi pertama lebih bersifat edukasi, sosialiasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat
Selain itu, perlu peningkatan dan optimalisasi terhadap chek point.
Check point itu terutama di jalan tol Jakarta-Merak dan beberapa pintu tol, serta perlu evaluasi beberapa titik chek point di sejumlah wilayah selama PSBB sesi pertama.
"Untuk PSBB sesi kedua ini di harapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih disiplin lagi dalam penerapan PSBB," ucap Bupati Tangerang yang akrab disapa Zaki.
• Stok Darah di Kabupaten Tangerang Menipis, Petugas Donor Darah PMI: Tidak Seperti Biasanya
• Kronologi Kecelakaan Mobil Datsun Jungkir Balik di Jalan Layang Cipondoh Tangerang
Dia mengatakan, PSBB sesi kedua akan memaksimalkan lagi seperti meningkatkan frekuensi patroli keliling saat sore hari menjelang berbuka puasa
"Sesi kedua pelaksanaan PSBB menggunakan aplikasi pelanggaran yang yang sudah digunakan Polres sebagai data base. Ditambah sanksi terhadap yang melanggar selama PSBB sesi dua," kata Zaki.
Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Parada Warta Nusantara Tampubolon mengatakan, ada tiga point yang menjadi bahan evaluasi pelaksanaan PSBB.
Pertama bila penerapan PSBB tahap dua harus dilakukan penambahan chek point di beberapa titik,.
Titik tersebut terutama pintu keluar tol Balaraja karena potensi pelanggaran cukup tinggi dan kedua perilaku masyarakat juga harus perhatikan.
• Karyawannya Meninggal Akibat Covid-19, Perusahaan di Tangerang Ditutup Sementara
• Update Angka Kematian Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Kian Meningkat
"Selain itu, untuk rumah singgah Griya Anabatic sampai saat ini sudah berjalan dengan baik. Koordinasi antara instansi terkait keamanan dan pelayanan berjalan dengan baik," katanya.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam menambahkan, selama pelaksanaan PSBB sesi pertama pihaknya melakukan pencatatan pelanggaran melalui aplikasi selama 10 hari.