Isu Makar
Merasa Dirugikan UU Darurat, Kivlan Zen: Sudah Tidak Disahkan DPR, Dipakai Pula Sampai Sekarang
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Penulis: |
"Karena pengambilan potongan-potongan frasa pada pasal tersebut oleh Penyidik dan Penuntut Umum dapat saja dikaitkan dengan Pemohon,” kata Tonin.
Selain itu, pemohon melihat dalam norma itu tidak mencerminkan negara hukum yang dianut Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, karena frasa yang ada pada UU Senpi rumit dan bersifat multitafsir.
• Ridwan Kamil: Jika Tidak Diganggu Pemudik, 63 Persen Wilayah di Jawa Barat Bisa Relaksasi PSBB
Padahal, sebuah norma hendaknya memenuhi ketentuan bahasa yang mudah dimengerti dan menggunakan tata Bahasa Indonesia yang benar.
Dengan tidak adanya ukuran minimum dan maksimum terhadap seseorang seperti pada frasa ‘membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, memyembunyikan, mempergunakan’ dalam pasal tersebut, maka pemahaman yang dilakukan Penyidik dan Penuntut Umum terhadap Pemohon tersebut tidaklah berdasarkan hukum.
Pemohon juga menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2).
• Ketua Komisi VIII DPR Nilai Pemerintah Gamang Hadapi Covid-19, Minta Masyarakat Tak Berharap Banyak
Terutama, berkaitan dengan perlakuan diskriminatif yang dialami Pemohon dalam vonis pada beberapa nomor perkara yang terkait dengan kepemilikan senjata dan peluru ilegal yang dijatuhkan padanya.
Diskriminasi ini ditemui Pemohon saat salah seorang terdakwa yang memiliki senjata dapat dilepaskan.
Sedangkan dirinya yang tidak pernah melakukan tuduhan yang dimaksudkan tersebut, tetap harus menjalankan proses hukum sebagaimana yang disangkakan.
• BESOK 6 Tokoh Lintas Agama Pimpin Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan Hadapi Covid-19, Jokowi Hadir
Untuk itu, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memutus setidaknya menyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau membatalkan terutama terhadap frasa dengan tanda koma (,), frasa ‘…atau…’, frasa ’… yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat…’ dan ‘… mencoba memperoleh…’” pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)