Tunjangan Hari Raya
THR PNS, TNI dan Polri Hampir Pasti Tanggal 15 Mei, THR Buruh Masih Gelap, Bahkan Boleh Ditunda
Sementara kepastian THR PNS, TNI dan Polri sudah jelas tanggalnya, pegawai swasta terutama buruh masih gelap.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sementara kepastian THR PNS, TNI dan Polri sudah jelas tanggalnya, pegawai swasta terutama buruh masih gelap.
Meski tidak seperti tahun sebelumnya, karena pandemi corona, THR untuk PNS, TNI dan Polri dipastikan turun paling lambat Jumat 15 Mei 2020.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
• Menuju 15 Mei Jadi Trending, Apakah karena THR PNS Turun di Tanggal Itu, Berikut Ini Kata Netizen
• Juru Bicaranya Positif Corona, Kremlin Pastikan Kesehatan Vladimir Putin Dilindungi Secara Ketat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR pada Lebaran tahun ini.
Menurut Sri Mulyani, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.
• Gelar Pameran Sketsa Bertajuk Move On, Perupa YSH Angkat Perempuan dan Korona
"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.
Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.
• Biasanya Diving, Menembak dan Jetski, Sekarang Karenina Sunny Memasak dan Kuliah Online di Rumah
Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
• Pemkab Bekasi Perpanjang PSBB Selama Sepekan, Pengawasan OTG Jadi Fokus Utama
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.