PSBB Jakarta
Siap-siap Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Sanksinya Bersihkan WC Umum
"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum sapu jalan selama sejam atau membersihkan WC umum," ungkap Tamo.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera diterapkan di Jakarta Barat.
Rencananya sanksi itu akan berbentuk sanksi pekerjaan sosial seperti membersihkan WC umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat mengaku masih mempersiapkan segala macamnya untuk penerapan sanksi kepada pelanggar PSBB.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 yang baru-baru ini dikeluarkan.
"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum sapu jalan selama sejam atau membersihkan WC umum," ungkap Tamo dikonfirmasi Rabu (13/5/2020).
Namun saat ini pihak Satpol PP Jakarta Barat masih menunggu penyempurnaan Pergub tersebut.
• Lolos Verifikasi Berkas, 62 Penumpang ini Lakukan Perjalanan Gunakan 6 Kereta Api Luar Biasa
• Cerita Anies, yang Kebingungan Menkes Enggan Beberkan Data Covid-19 Secara Transparan
• Hari Ini Roy Kiyoshi Jalani Asesmen Rehab di Kantor Polisi, Berharap hasilnya bisa Keluar Penjara
Khususnya terkait masalah-masalah teknis seperti hukuman sanksi bagi pelanggar-pelanggar jenis tertentu.
Selain itu pihaknya juga masih mempersiapkan rompi dan peralatan untuk para pelanggar nanti.
Rencananya mereka yang melanggar dan menjalankan sanksi akan memakai rompi oranye seperti tahanan KPK.
Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait titik mana saja yang riskan menjadi tempat pelanggaran PSBB.
"Saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan lurah dan camat terkait bagaimana menjaga keamanan para pelanggar agar tidak terkena Covid-19 saat menjalankan sanksi," jelasnya.
Berbagai peralatan untuk sanksi kerja sosial sudah disiapkan.
Misalnya saja kuas cat untuk pengecatan trotoar dan sikat untuk pembersihan WC Umum.
Per kecamatan rencananya diberikan 50 rompi oranye terlebih dahulu.
Rompi-rompi itu juga akan disemprot cairan disinfektan terlebih dahulu setiap dipakai bergantian antar pelanggar.
• Pesawat Jatuh di Danau Sentani Setelah Dua Menit Lepas Landas, Ini Kronologi dari Pihak Kemenhub
• Anies mulai Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Ditlantas Polda Metro Pelajari Sejauh mana Kewenangan Polisi
• President University: Dampak Covid-19 terhadap Industri Hukum di Indonesia
• Tangis Haru Orangtua Ferdian Paleka Dkk Pecah saat Bertemu di Mapolrestabes Bandung, Usai Bully-an
Selain itu sementara ini pihaknya masih memperkuat sosialisasi sanksi PSBB terlebih dahulu kepada warga.
"Karena dulu sanksi hanya surat teguran. Sedangkan sekarang ada sanksi berupa kerja sosial. Jadi kami sosialisasikan dulu perubahan itu," papar Tamo.
Diberitakan sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.
Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies itu menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.
Yaitu a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (m24)