PSBB Bodebek
PSBB Bodebek Diperpanjang, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Para Pekerja Bila Tak Bisa WFH
PSBB Bodebek diperpanjang mulai 13 hingga 26 Mei 2020. Lalu apa saja yang harus dipenuhi oleh para pekerja yang harus ke kantor?
Warga, kata Rahmat Effendi, banyak yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi.
Misalnya, warga tidak memakai masker saat keluar rumah dan tidak menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Untuk menertibkan aturan PSBB Bekasi, maka Rahmat Effendi memperpanjang masa berlaku PSBB hingga 26 Mei 2020.
Dalam masa perpanjangan PSBB atau PSBB Kota Bekasi tahap ketiga ini, Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan aturan berupa sanksi denda kepada warga yang melanggarnya.
"PSBB tahap tiga ini lebih unik dari PSBB tahap satu dan dua. Karena ada sanksi ya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (13/5/2020).
"Kita mau mengeluarkan Perwal (Peraturan Wali Kota--Red) dan Pak Gub Jabar (Ridwan Kamil) sudah mengeluarkan Pergub Nomor 14. Jadi nanti kita turunin ada sanksi administratif bagi pelanggar," katanya lagi.
• Denda Hingga Rp 500.000 untuk Pelanggar PSBB Tahap 3 di Kota Bekasi, Perwali Segera Dikeluarkan
• Ramai Ormas Minta THR di Kota Bekasi, Walikota Bekasi: Lagi Corona Jangan Aneh-aneh
Rahmat Effendi menjelaskan, sanksi administrasi itu berbentuk denda yang mulai dari Rp 200.000-Rp 500.000.
Sedangkan sanksi administrasi mulai akan berlaku dalam waktu dekat ini.
"Nanti kalau saya sudah tanda tangani, ini kan lagi diperbaiki nih, tadi ada beberapa catatan, nanti kita ekspos apa saja dan umumkan kapan mulai diberlakukan," katanya.
Menurut Rahmat Effendi, sanksi administrasi ini bukan yang diinginkan pemerintah.
Akan tetapi masih banyak warga meremehkan pandemi virus corona sehingga perlu tindakan tegas agar mematuhi aturan PSBB.
"Kondisi sulit serba salah gini kan, tapi banyak warga langgar PSBB. Masih ramai kerumuman, bahkan lawan petugas saat dingatkan aturan," ucapnya.
• Pemkab Bekasi Perpanjang PSBB Selama Sepekan, Pengawasan OTG Jadi Fokus Utama
• Tes Swab Massal, 3 Pedagang Pasar Kranji dan Pasar Wisma Asri Bekasi Positif Corona
"Ini sebagai langkah kebaikan kita agar pandemi ini segera berakhir," katanya lagi.
PSBB tahap ketiga ini, Pemkot Bekasi bakal fokus ke pengawasan pasar, pergerakan di KRL Commuter Line dan kendaraan di perbatasan.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, pada PSBB tahap ketiga, petugas bakal memeriksa surat tugas kerja bagi penumpang KRL Commuter Line.