Bulan Suci Ramadan
Pendapat MUI tentang Salat Ied di Rumah saat Pandemi Virus Corona, Ini Tata Caranya
Saat pandemi virus corona, umat Muslim bisa melakukan salat ied di rumah. Tapi, pelaksanaan salat ied ini harus mengikuti tata caranya.
Penulis: Joko Supriyanto |
Sedangkan Jumhur ulama (mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali) berpendapat bahwa takbir zawaid atau takbir tambahan tersebut dibaca setelah doa iftitah.
• Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan, Salat Tarawih di Rumah dan Salat Ied Ditiadakan
Mazhab Imam Maliki berpendapat bahwa pada awal salat langsung bertakbir dengan 7 takbir, baru setelah itu membaca iftitah.
"Kalau ikut mazhab Hanafi, Syafi’i ya silakan, mau ikut Hambali ya silakan tergantung keyakinan kita," ujarnya.
Selanjutnya, tujuh takbir tersebut dikerjakan berurutan dan di antara takbir diberi jeda agar bisa diikuti oleh makmum.
Lalu, mengangkat kedua tangan setiap kali bertakbir.
• Presiden Soekarno Gagal Ditembak Mati Saat Salat Ied, Bayangannya Berpindah-pindah, Penembak Bingung
Jika lupa takbir zawaid dan baru ingat ketika sedang membaca Al-Fatihah, maka ulama berpendapat bahwa tidak perlu sujud sahwi jika meninggalkan takbir zawaid.
Sujud sahwi berupa dua kali sujud yang dilakukan setelah salat. Biasanya, sujud sahwi dilakukan jika orang melakukan kesalahan yang terjadi dalam salatnya.
Setelah membaca Al Fatihah maka disunahkan pada rakaat pertama membaca Surat Al-A’la dan pada rakaát kedua Surat al-Ghasyiyah.
Atau pada rakaát pertama membaca Surat Qaf dan pada rakaát kedua Surat Al Qamar
Selanjutnya, disunahkan tidak perlu khutbah setelah salat.