Bulan Suci Ramadan

Pendapat MUI tentang Salat Ied di Rumah saat Pandemi Virus Corona, Ini Tata Caranya

Saat pandemi virus corona, umat Muslim bisa melakukan salat ied di rumah. Tapi, pelaksanaan salat ied ini harus mengikuti tata caranya.

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi Salat Idul Fitri 1439 Hijriah di Jatinegara, Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, SENEN - Salat ied atau salat Idul Fitri di rumah? Mengapa tidak.

Asal mengikuti syarat-syaratnya, Anda bisa melakukan salat ied di rumah bersama anggota keluarga.

Jika melihat situasi saat ini sedang pandemi virus corona atau Covid-19 yang melarang orang berkumpul,   salat ied tidak bisa  dilakukan di masjid atau ruang terbuka seperti lapangan.

Salat ied   di rumah masing-masing saja.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar,  salat Ied di rumah diperbolehkan asal  memenuhi syarat.

"Salat Ied di rumah itu bisa, asalkan ada imam, khotib, walaupun jamaahnya cuma keluarga kita tidak masalah, asalkan memenuhi syarat saja," kata KH Munahar Muchtar saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Panduan Lengkap Salat Ied Idul Fitri di Rumah, Mulai dari Niat, Rukun Hingga Sunah Sebelum Salat

Munahar Muchtar mengatakan, khutbah setelah salat Ied hukumnya sunnah. Artinya, boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan ketika salat ied akan diterapkan di rumah.

Namun, jika melakukan salat ied di rumah harus sesuai syarat seperti membaca hamdalah atau Alhamdulillah,  shalawat kepada nabi, doa untuk umat Islam, dan membaca ayat Alquran.

"Kalau itu dilakukan ya sudah. Walaupun sebentar juga tidak masalah," katanya.

Dia menjelaskan,  tata cara salat Ied di rumah sama seperti ketika dilakukan di masjid atau di lapangan terbuka.

"Ini kan sekedar salat sunah ya, nggak melakukan aja juga boleh kok kan sunah. Sunah itu kan dilakukan berpahala dan nggak dilakukan nggak apa-apa," katanya.

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Salat Berjamaah Masa Pandemi, Salat Tarawih dan Salat Ied di Rumah

 Pelaksanaan salat ied

Waktu pelaksanaan salat íed adalah setelah hilang waktu terlarang salat sunah yaitu kurang lebih 15 menit setelah matahari terbit yaitu awal waktu salat dhuha ketika warna merah di langit telah hilang.

Waktu salat Ied berakhir sebelum waktu terlarang salat sunah berikutnya yaitu menjelang waktu dzuhur.Waktu salat ini yang disepakati  para ulama

Munahar Muchtar mengatakan, ulama berpendapat salat ied terdiri atas  7 kali takbir pada rakaát pertama dan 5 kali takbir pada rakaát kedua.

Sedangkan Jumhur ulama (mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali) berpendapat bahwa takbir zawaid atau takbir tambahan tersebut dibaca setelah doa iftitah.

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan, Salat Tarawih di Rumah dan Salat Ied Ditiadakan

Mazhab Imam Maliki berpendapat bahwa pada awal salat langsung bertakbir dengan 7 takbir, baru setelah itu membaca iftitah.

"Kalau ikut mazhab Hanafi, Syafi’i ya silakan, mau ikut Hambali ya silakan tergantung keyakinan kita," ujarnya.

Selanjutnya, tujuh takbir tersebut dikerjakan berurutan dan di antara takbir diberi jeda agar bisa diikuti oleh makmum.

Lalu, mengangkat kedua tangan setiap kali bertakbir.

Presiden Soekarno Gagal Ditembak Mati Saat Salat Ied, Bayangannya Berpindah-pindah, Penembak Bingung

Jika lupa takbir zawaid dan baru ingat ketika sedang membaca Al-Fatihah, maka  ulama berpendapat bahwa tidak perlu sujud sahwi jika meninggalkan takbir zawaid.

Sujud sahwi  berupa dua kali sujud yang dilakukan setelah salat. Biasanya, sujud sahwi dilakukan jika orang melakukan kesalahan yang terjadi dalam salatnya.

Setelah membaca  Al Fatihah maka disunahkan pada rakaat pertama membaca Surat Al-A’la dan pada rakaát kedua Surat al-Ghasyiyah.

Atau pada rakaát pertama membaca Surat Qaf dan pada rakaát kedua Surat Al Qamar

Selanjutnya, disunahkan tidak perlu khutbah setelah salat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved