Virus Corona
Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan, Salat Tarawih di Rumah dan Salat Ied Ditiadakan
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran covid-19."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masa pandemi virus corona atau Covid-19 hingga kini belum juga berakhir.
Bahkan, belum diketahui kapan berakhirnya penyebaran virus corona yang semakin meluas tersebut.
Sementara pelaksanaan ibadah Ramadan telah di ujung mata.
Melihat hal itu, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).
• Ditonton 19 Juta Kali, Lirik Single Sabyan, Aisyah Istri Rasulullah, Minta Diganti oleh Buya Yahya
• Manajemen Transjakarta: Pelanggan yang tidak Menggunakan Masker tidak Boleh Masuk Halte dan Bus
• Dalgona Coffee yang Nge-Hits di Korsel dan Viral di Indonesia, Ini Cara Membuat dan Asal-Usulnya
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an.
Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
• Anies Keluarkan Kebijakan, Penumpang Angkutan Umum Wajib Pakai Masker, Ini Isi Perintah Suratnya
• Manajemen MRT Minta Penumpang Pakai Masker Minimal Dua Lapis, Mulai Besok 6 April 2020
• Kementan: Seluruh Wilayah Indonesia Panen Padi, Ramadan Aman, Harga Beras Stabil, ini Datanya
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
Kementerian Agama (Kemenag) RI
Menteri Agama Fachrul Razi
panduan ibadah ramadan
Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan
Virus Corona
Covid-19
UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Januari 2023: 7 Pasien Wafat, 445 Orang Sembuh, 119 Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 21 Januari 2023: 5 Pasien Meninggal, 595 Sembuh, 238 Orang Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 Januari 2023: 8 Pasien Wafat, 687 Orang Sembuh, 292 Positif |
![]() |
---|
Menkes: 98,5 Persen Masyarakat Indonesia Punya Imunitas dari Covid-19 di Level Dua Ribuan |
![]() |
---|
Jokowi Tak Khawatir Turis Asal Cina Masuk Indonesia Meski Tiongkok Masih Dilanda Gelombang Covid-19 |
![]() |
---|