Novel Baswedan Diteror

Lihat Cangkir Dilempar, Tetangga Novel Baswedan Mengira Ada Istri Marah karena Suami Pulang Pagi

Sumartini (69), tetangga Novel Baswedan, menceritakan detik-detik penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu, di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jaka

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Novel Baswedan di depan rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seusai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadapnya yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2020) pagi. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (12/5/2020).

Pada Selasa ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.

Sudah 9 Pekan Tidur di Kantor, Doni Monardo Bilang Itu Bukti Pemerintah Serius Tangani Covid-19

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Saksi tiga orang. Martini, Supandi dan Dino," kata Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin, Selasa (12/5/2020).

Martini, Supandi, dan Dino merupakan tiga orang yang menolong Novel Baswedan, setelah mengalami insiden penyiraman air keras di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

APA Itu Herd Immunity yang Jadi Trending Topic Twitter? Benarkah Pemerintah Mengarah ke Sana?

Novel Baswedan diduga disiram oleh Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua anggota Polri aktif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Ajukan PSBB Tahap Ketiga, Ini Tiga Fokus Utama Pengawasan Pemkot Bekasi

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel Baswedan.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved