PSBB Jakarta

Fakta Lengkap Aturan Pengendara Motor Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 Pengemudi Mobil Rp 1 Juta

Ini tentang aturan denda untuk pengendara motor hingga Rp 250.000 sedang untuk pengemudi mobil hingga Rp 1 juta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/m24
Pengendara sepeda motor di Jakarta Barat terlihat masih ada yang belum mengenakan masker bahkan helm pada hari pertama PSBB Jakarta, Jumat (10/4/2020). Mulai 30 April pengendara sepeda motor seperti ini akan kena denda Rp 250.000 atau kerja bakti 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Artikel dibawah ini tentang denda kepada para pengendara motor dan pengemudi mobil tak menggunakan masker.

Juga denda kepada badan usaha yang melanggar aturan PSBB di Jakarta. Denda diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020.

Ringkasnya denda untuk pengendara motor hingga Rp 250.000 sedang untuk pengemudi mobil hingga Rp 1 juta. 

Di Jakarta Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000, Motor Dikandangkan

Pelanggaran PSBB di Jadetabek, Kasusnya Didominasi Tak Pakai Masker

Pengendara motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang atau tidak memakai masker di Jakarta bakal dikenakan denda Rp 100.000-Rp 250.000 per orang.

Bahkan, mereka dapat dikenakan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum mengenakan rompi.

Tidak tanggung-tanggung, petugas dapat menderek kendaraannya ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan DKI Jakarta.

Misteri Wanita yang Dikubur di Belakang Rumah Tukang Roti Mulai Tersingkap, Disiksa Hingga Tewas

Hal itu terungkap berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, aturan itu dijelaskan di Pasal 14 ayat 1 Pergub tersebut. Aturan ini juga berlaku untuk ojek online yang ada di wilayah setempat sesuai Pasal 14 ayat 2.

“Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang,” demikian bunyi aturan tersebut seperti yang dikutip dari Pergub Nomor 41 tahun 2020 pada Senin (11/5/2020).

China Bisa Dikucilkan Dunia Pasca Pandemi Corona, Terbaru Berusaha Curi Penelitian Vaksin Covid-19

Selain pengendara sepeda motor, masyarakat yang keluar rumah juga wajib memakai masker.

Jenis sanksinya pun sama, yakni denda Rp 100.000-Rp 250.000 dan membersihkan fasilitas umum mengenakan rompi.

Bedanya, pejalan kaki dikenakan teguran tertulis dari petugas.

Kemudian, DKI juga melarang kegiatan yang memicu kerumunan lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.

Pernah Disuruh Cepet Nikahin, Sekarang Aarsyah Rasyid dan Maudy Ayunda Justru Putus

Untuk jenis sanksinya sama seperti halnya pejalan kaki yang tidak mengenakan masker, mereka dikenakan denda Rp 100.000-Rp 250.000, membersihkan fasilitas umum dan dikenakan teguran tertulis.

“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi Polisi,” tulis aturan tersebut. 

Denda untuk Perusahaan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya.

Hari Ini PT KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa dari Gambir untuk Calon Penumpang Kriteria Khusus

Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.

Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar penghentikan kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi adiministratif berupa teguran tertulis.

Jokowi: 70 Persen Kasus Positif dan 82 Persen Kematian Akibat Covid-19 Ada di Pulau Jawa

Kemudian pembatasan pelaksanaan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan terbukti melanggar penghentian sementara akan dikenakan sanksi sebagai berikut.

Di antaranya penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Bahkan bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara namun tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dan dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 dikenakan denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Roy Kiyoshi Konsumsi Psikotropika, Evelyn Nada Anjani: Mungkin Dia Depresi dan Stres

Sementara untuk jenis usaha hotel yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja bakal dikenakan denda. Untuk kedua usaha ini dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan ibadahnya di rumah ibadah bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.

Lalu setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya dengan memicu keramaian orang dikenakan denda Rp 5 juta sampai 10 juta.

Selanjutnya, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 500.000-Rp 1 juta.

Terakhir, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp 100.000-Rp 500.000. 

Kabar Baik Pasien Sembuh Corona di Dunia Selasa 12 Mei Mencapai 1,5 Juta Indonesia Bertambah 183

Ternyata Sudah Berlaku 30 April

Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta membenarkan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020. Aturan hukum yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, mengenai Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

“Aturannya mulai berlaku sejak 30 April 2020 lalu. Sudah beberapa ada (sanksi) yang dilaksanakan oleh Satpol,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi pada Senin (11/4/2020).

Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Kini tidak Masuk Terminal, tapi Dibawa ke Asrama Haji Jakarta

Menurutnya, sanksi diberikan bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP saja.

Tapi bisa dilakukan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain yang berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.

Seperti halnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta yang menangani soal pengawasan tenaga kerja di perusahaan.

Rezky Ikhwan Tetap Jaga Kondisi Kebugaran Tubuh di Ciampea Kabupaten Bogor

“Mereka (Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disnakertrans dan Energi) bisa bersama-sama menegakkan aturan atau sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Dia menambahkan, payung hukum ini dapat menjadi landasan SKPD untuk melakukan penegakkan aturan daerah. Terutama dari sanksi administrasi yang ruang lingkupnya kewenangannya ada di DKI Jakarta.

“Kalau selama ini kan sanksi pidana itupun merujuk ke UU (Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) dan kami tidak bisa menerapkan langsung.

"Tapi sekarang pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya ruang lingkup kewenangannya ada pada Gubernur,” jelasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved