Bareskrim Dalami Dugaan Eksploitasi ABK di Kapal Long Xing 629
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pemalang
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut menjadi ramai di media sosial.
Bahkan kini negara-negara terkait pun mulai melakukan prosedur konfirmasi terkait peristiwa tersebut.
Bahkan Kemenlu China juga telah menjelaskan mengenai aturan internasional mengenai pelarungan jenazah ABK ke laut.
Keramaian ini dimulai karena Jang Hansol membuat viral berita terkait jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke laut oleh Kapal Ikan China.
• Dubes China Segera Dipanggil Untuk Jelaskan Dugaan Kasus Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut
Jang Hansol memviralkan itu melalui akun youtubenya Korea Reomit.
Kini muncul dugaan telah terjadi praktik semacam perbudakan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia di atas kapal ikan china itu.
Di Indonesia, pihak-pihak terkait pun kini bereaksi atas kejadian tersebut.
• Deretan Fakta Sedih Korea Reomit yang Ungkap Dugaan Perbudakan di Kapal Ikan Cina ke ABK Indonesia
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, Kemenlu akan memanggil Duta Besar China di Indonesia terkait adanya jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang dilarung ke laut.
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan International Labor Organization/ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT," katanya dikutip dari Kompas.com pada Kamis (7/5/2020).
Teuku mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Kemenlu, pada Desember 2019 dan Maret 2020 terjadi kematian tiga ABK Indonesia di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 yang sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Ketika itu, kapten kapal menjelaskan, keputusan melarung jenazah karena kematian ABK disebabkan penyakit menular.
• Denny Siregar Tantang AHY dan Tegaskan Tidak Akan Hapus Postingan Soal Surat Terbuka Almira
Teuku menjelaskan, KBRI Beijing sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu China untuk meminta klarifikasi kasus tersebut.
Dalam penjelasannya, Kemenlu China menyatakan, pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional dan dibenarkan apabila mengacu pada ILO Seafarer’s Service Regulation yang mengatur ketentuan pelarungan jenazah.
"Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal," kata Teuku.
• Berseteru dengan Annisa Pohan hingga Tantang Partai Demokrat,Denny Siregar Rupanya Belum Dikenal AHY
Teuku juga mengatakan, pemerintah memiliki perhatian yang serius atas permasalahan yang dihadapi ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berlabuh di Korea Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jenazah-abk-asal-indonesia-yang-dibuang-ke-tengah-laut-oleh-kapal-asal-china.jpg)