Dubes China Segera Dipanggil untuk Jelaskan Dugaan Kasus Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut
Dubes China Segera Dipanggil Untuk Jelaskan Dugaan Kasus Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut. Simak selengkapnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jang Hansol membuat viral berita terkait jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke laut oleh Kapal Ikan China.
Jang Hansol memviralkan itu melalui akun youtubenya Korea Reomit.
Kini muncul dugaan telah terjadi praktik semacam perbudakan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia di atas kapal ikan china itu.
Di Indonesia, pihak-pihak terkait pun kini bereaksi atas kejadian tersebut.
• Deretan Fakta Sedih Korea Reomit yang Ungkap Dugaan Perbudakan di Kapal Ikan Cina ke ABK Indonesia

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, Kemenlu akan memanggil Duta Besar China di Indonesia terkait adanya jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang dilarung ke laut.
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan International Labor Organization/ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT," katanya dikutip dari Kompas.com pada Kamis (7/5/2020).
Teuku mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Kemenlu, pada Desember 2019 dan Maret 2020 terjadi kematian tiga ABK Indonesia di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 yang sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Ketika itu, kapten kapal menjelaskan, keputusan melarung jenazah karena kematian ABK disebabkan penyakit menular.
• Denny Siregar Tantang AHY dan Tegaskan Tidak Akan Hapus Postingan Soal Surat Terbuka Almira
Teuku menjelaskan, KBRI Beijing sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu China untuk meminta klarifikasi kasus tersebut.
Dalam penjelasannya, Kemenlu China menyatakan, pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional dan dibenarkan apabila mengacu pada ILO Seafarer’s Service Regulation yang mengatur ketentuan pelarungan jenazah.
"Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal," kata Teuku.
• Berseteru dengan Annisa Pohan hingga Tantang Partai Demokrat,Denny Siregar Rupanya Belum Dikenal AHY
Teuku juga mengatakan, pemerintah memiliki perhatian yang serius atas permasalahan yang dihadapi ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berlabuh di Korea Selatan.
Kedua kapal tersebut membawa 46 ABK dari Indonesia dan 15 lainnya berasal dari kapal Long Xin 629.
Teuku mengatakan, KBRI Seoul berkoordinasi dengan pemerintah Korea Selatan untuk memulangkan 11 ABK pada 24 April 2020.
"Kemudian, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8," ucapnya.
• Tegaskan Tidak Akan Hapus Postingan, Andi Arief Minta Denny Siregar Minta Maaf Kepada Almira