Bareskrim Dalami Dugaan Eksploitasi ABK di Kapal Long Xing 629
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pemalang
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020).
Pemeriksaan tersebut terkait penyelidikan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diduga mengalami perbudakan dan eksploitasi di Kapal Long Xing 629 dari Tiongkok.
Dari pemeriksaan, ke 14 ABK memiliki 10 paspor yang diterbitkan di Pemalang dan 4 paspor dari Tanjung Priok.
Selain itu, penyidik juga sedang melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
• Dubes China Segera Dipanggil untuk Jelaskan Dugaan Kasus Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut
"Kami sedang cek kebenaran paspor dan datanya. Hari ini kami virtual dengan Imigrasi Pemalang. Kalau Imigrasi Tanjung Priok, kami datangi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Ferdy Sambo, Selasa (12/5/2020).
Karena itu katanya, internal kepolisian akan membuat laporan tipe A.
• 3 Berita Heboh di Pekan Ini, Jenazah ABK Dibuang ke Laut, Ferdian Paleka, Sampai Roy Kiyoshi.
Di mana Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yaitu laporan tipe A dan B.
• Susi Pudjiastuti Nilai Kasus Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China Mirip Kasus Benjina
Untuk laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Sedangkan laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Sebelumnya, Satgas TPPO telah memeriksa 14 ABK yang telah dibawa pulang ke Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan awal, kepolisian menemukan indikasi terjadinya perbudakan dan eksploitasi terhadap seluruh ABK Indonesia yang ada di kapal itu.
Dapat santunan
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan, keluarga dua dari tiga anak buah kapal (ABK) yang dilarung dari Kapal ikan China Long Xin 629 telah mendapatkan santunan dari perusahaan penyalur.
ABK pertama yang dapat santunan, kata Benny, adalah Muhammad Alfatah.
Keluarga Alfatah korban mendapat Rp 10 juta dari PT Alfira Perdana Jaya.
• BREAKING NEWS: Djoko Santoso Meninggal Dunia karena Sakit Pendarahan Otak
• Karier Luhut Panjaitan di Kopassus Tak Pernah Jadi Danjen tapi Punya Pengaruh Besar, Ini Rahasianya
• Rizky Kurniawan Berniat Simpan Jersey Budnik sebagai Kenangan
• UPDATE Virus Corona Dunia 10 Mei, Amerika Terparah Covid-19 China Negara dengan Pertumbuhan Terkecil
• Syaepul Bahagia Bisa Berkumpul dengan Sang Istri Usai Terpisah Tempat Penanganan Medis Virus Corona
• Ekonom Faisal Basri Soroti Kartu Prakerja: Menko Airlangga Kurang Kerjaan Urus Kartu Prakerja?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jenazah-abk-asal-indonesia-yang-dibuang-ke-tengah-laut-oleh-kapal-asal-china.jpg)