Larangan Mudik

Ada 17.022 Kendaraan Pemudik Terjaring Razia Diputar Balik Ditlantas Polda Metro Jaya

Ribuan kendaraan mudik ilegal selama 18 hari penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat Jaya 2020 atau sampai 11 Mei 2020 diputar balik

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo 

"Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.

Setelah didata dan ditilang kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali. "Penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan.

"Untuk sopir juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, seluruh penumpang dipastikan tidak memiliki surat bebas Covid-19, sesuai aturan dan salah satu syarat atas kebijakan diperbolehkan melakukan perjalanan.

"Karenanya kami amankan pula 11 bus, yang semua penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19," kata Sambodo.

Penindakan pelanggaran ini kata Sambodo menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya ada 'main mata' dengan pemudik.

Sambodo menjelaskan para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.

"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau diatas harga normal. Misalnya ke Brebes, penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu.

"Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, dimana harga normalnya Rp 100 Ribu," papar Sambodo.(bum)

Ada 12 Kendaraan Dikandangkan karena Nekat Bawa Pemudik Ilegal Lewat Daan Mogot

Polisi temukan 12 upaya mudik ilegal yang dilakukan Jumat (7/5/2020) hingga Minggu (10/5/2020).

Penemuan mudik ilegal itu didapat dari hasil razia di check point Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

Pihak Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan, razia pengetatan pemeriksaan perlintasan tersebut mulai dilakukan Jumat (7/5/2020) sore.

Mayoritas kendaraan yang kedapatan membawa pemudik ilegal ialah kendaraan pribadi atau berpelat hitam.

"Pada Jumat itu ditemukan tiga upaya mudik ilegal. Umumnya yang kedapatan membawa penumpang mudik itu kendaraan berpelat hitam," kata Hari dihubungi Minggu (10/5/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved