Larangan Mudik

Ada 17.022 Kendaraan Pemudik Terjaring Razia Diputar Balik Ditlantas Polda Metro Jaya

Ribuan kendaraan mudik ilegal selama 18 hari penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat Jaya 2020 atau sampai 11 Mei 2020 diputar balik

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ribuan kendaraan mudik ilegal selama 18 hari penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat Jaya 2020 atau sampai 11 Mei 2020 diputar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat, Pintu Tol Bitung, dan dari jalan arteri .

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah memutar balik sebanyak 17.022 kendaraan, dari 18 titik penyekatan di jalan tol dan jalur arteri serta di beberapa titik jalan tikus.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari jumlah itu, sebanyak 5.764 kendaraan baik pribadi dan angkutan umum diputar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat.

Lalu sebanyak 3.943 kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung.

Sementara 7.315 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari jalan arteri.

"Ini menunjukkan kendaraan pemudik melalui jalur arteri saat ini mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," katanya, Selasa (12/5/2020).

Sementara untuk jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi.

Selain itu kata Sambodo selama penerapan larangan mudik ini, pihaknya mengamankan dan menyita sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.

Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.

Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.

Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Karenanya kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.

"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang. Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.

Semua kendaraan itu katanya nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved