Mudik
VIDEO: Polisi Amankan 202 Mobil Travel Gelap, Kebanyakan Ditangkap di Jalur Tikus Pemudik
Selama 3 hari polisi menahan 202 kendaraan bermotor berupa bus dan mobil travel gelap yang disewa untuk keperluan mudik.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Selama 3 hari polisi menahan 202 kendaraan bermotor berupa bus dan mobil travel gelap yang disewa untuk keperluan mudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan sebagian besar dari 202 kendaraan bermotor yang membawa pemudik itu diamankan dari jalur tikus.
"Semua kendaraan diamankan dari jalan tol, jalur arteri dan terutama saya tekankan paling banyak atau sebagian besarnya kita amankan dari jalur tikus," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Dalam tiga hari operasi khusus yakni sejak Jumat (8/5/2020) sampai Minggu (11/5/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran mengamankan 202 kendaraan bermotor berupa bus dan mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik dengan tujuan sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
• Hingga saat Ini, Ada 15.751 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik oleh Ditlantas Polda Metro Jaya
Dari seluruh kendaraan itu, tercatat ada sebanyak 1.113 penumpang yang berhasil dicegah untuk mudik.
Hal ini terkait penerapan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal itu katanya menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan pihaknya di jalur tikus dalam penerapan larangan mudik.
"Sebab kita sudah mapping semua jalur tikus yang ada, dan pantau pergerakan mereka, sehingga kita amankan dan tangkap mereka di jalur tikus," katanya.
• Tiga Hari, Ditlantas Polda Metro Kandangkan 202 Mobil Travel Gelap dan Bus yang Selundupkan Pemudik
Ia menjelaskan dari 202 kendaraan bermotor yang diamankan pihaknya dalam operasi khusus selama tiga hari itu, terdiri dari 11 unit bus dan sisanya adalah travel gelap berupa 112 minibus dan 79 mobil pribadi serta satu truk barang yang juga berupaya membawa pemudik.

"Kami lakukan operasi khusus selama 3 hari ini dengan cara hunting sistem, dan akan terus berkelanjutan sampai dicabutnya larangan mudik oleh pemerintah," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Menurut Sambodo seluruh kendaraan yang mengangkut pemudik itu diamankan dari jalan tol, jalan arteri dan jalan tikus yang sudah dimapping pihaknya.
"Untuk para pengemudi akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.
Sebab mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek. "Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.
Setelah didata dan ditilang kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali.
"Penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan. Untuk sopir juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, seluruh penumpang dipastikan tidak memiliki surat bebas Covid-19, sesuai aturan dan salah satu syarat atas kebijakan diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Karenanya kami amankan pula 11 bus, yang semua penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19," kata Sambodo.
Penindakan pelanggaran ini kata Sambodo menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya ada 'main mata' dengan pemudik.
Sambodo menjelaskan para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.
"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau diatas harga normal. Misalnya ke Brebes, penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu. Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, dimana harga normalnya Rp 100 Ribu," papar Sambodo.
Jalur Tikus untuk Lolos Keluar Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota Bilang Sulit sampai ke Daerahnya
Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2020 untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Namun berbagai cara dilakukan pemudik agar bisa tetap pulang ke kampung halaman, salah satunya mencari jalan tikus agar lolos dari titik pemeriksaan petugas.
Di Bekasi sendiri, ada titik check point di perbatasan DKI Jakarta dengan Kota Bekasi, dan di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang.
Meski begitu, ada jalan tikus yang bisa menembus daerah Jakarta menuju Bekasi hingga Karawang tanpa melintasi titik check point.
Salah satu jalan tikus itu di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
Mereka dari Jakarta masuk ke kawasan Pulogebang atau Cakung bisa melintasi BKT menuju ke wilayah Medan Satria Kota Bekasi langsung ke wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kemudian, mereka terus melintasi wilayah Babelan selanjutnya ke Sukatani lalu ke Cabangbungin hingga Rengasdengklok Karawang.
• Berburu Takjil di Perumnas 1 Bekasi, Warga Abaikan Aturan PSBB Jaga Jarak Fisik
• Wali Kota Bekasi Minta Warganya Tak Ngabuburit dan Beli Takjil Via Online Saja, Begini Alasannya
Terkait jalur tikus yang dilakukan pemudik tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, tak menutup kemungkinan para pemudik melintasi jalan tikus tersebut.
Akan tetapi, jarang sekali mereka hapal dan paham jalur tikus tersebut.
"Ya mungkin ada ya, kita belum dapat informasi dan ke arah situ. Kita tetap lakukan upaya edukasi imbauan larangan mudik dan tindak putar balik warga dititik cek poin," kata Wijonarko, Senin (27/4/2020).
Wijonarko mengatakan, kegiatan penyekatan bukan hanya dilakukan di Kota Bekasi saja, akan tetapi wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang bahkan seluruh daerah.
"Kegiatan yang kita lakukan ini bukan hanya d Kota Bekasi saja, tapi secara berlapis."
"Manakala mereka mungkin inisiatifnya dia berusaha untuk lolos dari penyekatan tersebut tidak menutup kemungkinan akan kedapatan di wilayah lain. Dan otomatis tindakannya juga sama, disuruh putar balik ke asalnya," katanya.
• Damai Putra Group Bantu 500 Paket Beras 5 Kg dan Sembako kepada Warga Bekasi dan Pedagang Kecil
• Tiga Titik Penyekatan Mudik di Kota Bekasi, Ada 101 Kendaraan Diputar Balik
Menurut Wijonarko, sangat disayangkan dan sia-sia usaha yang dilakukan warga yang nekat mudik melalui jalur tikus tersebut.
Apalagi, sudah otomatis ketika sampai di kampung halamannya aparatur desa hingga kepolisian di sana bakal mendata dan melalukan karantina selama 14 hari.
"Kalau seandainya sudah berjalan cukup jauh harus putar balik lagi dan malah merugikan sendiri. Baik waktu dan tenaga, lebik baik patuhi aturan pemerintah demi kebaikan," kata Wijonarko.
Wijonarko menjelaskan, larangan mudik ini merupakan upaya pemerintah agar virus corona atau Covid-19 tidak menyebar secara luas ke daerah-daerah lainnya di luar Jabodetabek.
Jabodetabek merupakan episentrum dengan angka kasus Covid-19 cukup tinggi.
• Pelanggar PSBB Kota Bekasi Masih Tinggi, Tiga Hari Terakhir Capai 275
• Tiga Titik Penyekatan Mudik di Kota Bekasi, Ada 101 Kendaraan Diputar Balik
"Intinya kita berupaya untuk memberikan imbauan, mengedukasi warga masyarakat agar dipenuhi kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik. "
"Ini dapat membantu upaya pencegahan penyebaran virus corona hingga tidak menyebar ke wilayah lain," katanya lagi.
Di Kota Bekasi sendiri, kata Wijonarko, ada 34 pos pemeriksaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tiga titik penyekatan larangan mudik.
Tiap harinya selama 24 jam, petugas gabungan Kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP berjaga di lokasi tersebut.
"Jadi pada saat pelaksanaannya ketika ditemukan pelanggaran bakal kita tindak, bagi yang terindikasi mudik kita lakukan memutar balik," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga titik penyekatan itu berada di Sumber Arta Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Harapan Indah, Jalan Sultan Agung Kecamatan Medan Satria dan Jalan Siliwangi Bantargebang.
Tiga pos penyekatan itu ditempatkan personel kepolisian sebanyak 152, ditambah personel dari unsur TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Bekasi.