Larangan Mudik

Kisah Penumpang Tak Bisa Balik ke Jakarta setelah Pulang ke Medan karena Ibunya Meninggal Dunia

Jontara gagal pulang ke Jakarta karena dianggap tidak memenuhi kriteria sesuai aturan Kementerian Perhubungan terkait penanganan Covid-19.

Dok. AP II
Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Diizinkannya kembali penerbangan di masa pandemi corona membuat tak semua penumpang diizinkan terbang. Harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. 

WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN -- Relaksasi larangan mudik sudah dilakukan dengan memberi izin penerbangan terbatas. 

Namun hal itu tetap mengganjal para penumpang karena banyaknya persyaratan untuk bisa ikut penerbangan.

Salah satunya dialami calon penumpang bernama Jontara Tamba.

Penumpang Pendatang Penerbangan Internasional di Bandara Soetta, Wajib Jalani Rapid Test 

Catat, Ini Kategori Penumpang yang Diperbolehkan Melakukan Penerbangan Rute Domestik

Ia gagal kembali berkumpul dengan keluarga karena persyaratan ketat di Bandara Kualanamu.

Calon penumpang ketika melakukan check-in di counter Garuda Indonesia Bandara Kualanamu, Minggu, (10/5/2020) 
Editor: Salomo Tarigan
Calon penumpang ketika melakukan check-in di counter Garuda Indonesia Bandara Kualanamu, Minggu, (10/5/2020) Editor: Salomo Tarigan (TRI BUN MEDAN/Indra Gunawan)

Jontara dianggap tidak memenuhi kriteria untuk berangkat sesuai aturan Kementerian Perhubungan terkait penanganan Covid-19.

Raut wajah kesal nampak darinya saat berada di area pelayanan maskapai Garuda Indonesia di lantai II bandara, Minggu (10/5/2020).

Saat itu, Jontara sudah memakai tas ransel dan menenteng satu plastik bolu Napoleon sebagai oleh-oleh.

Luhut Pandjaitan Yakinkan Kedatangan TKA China untungkan Indonesia, Sekarang Bangun Induknya Dulu

Namun niatnya untuk kembali berkumpul bersama istri dan anak-anak tercinta di Tangerang gagal karena dianggap tidak memenuhi kriteria untuk memesan tiket dan terbang.

"Saya hanya mau pulang lo kenapa susah kali seperti ini. Saya datang ke sini karena ibu saya meninggal dunia."

"Sekarang saya mau pulang. Syarat-syarat sudah saya lengkapi sebenarnya tapi katanya (pihak Garuda) tidak bisa,"ucap Jontara Tamba.

Ia mengaku meski asli orang Kabupaten Samosir namun dirinya sudah lama ber KTP Tangerang. Hal ini lantaran dirinya sudah lama bekerja di salah satu perusahaan swasta di sana.

Ia menyebut datang ke Samosir karena ibunya meninggal dunia pada 21 April lalu.

Kerap Merasa Difitnah dan Diolok-olok, Puput Nastiti Devi Istri Ahok: Tuhan Tidak Pernah Tidur

" Namanya ibu saya meninggal ya saya pulang lah. Nah sekarang saya mau kembali lagi saya dipersulit seperti ini. Ini saya sudah kelamaan pulang nya karena semenjak tanggal 24 lalu penerbangan sudah tidak ada lagi."

"Sekarang sudah dibuka kembali sudah saya usahakan untuk bisa pulang tapi saya tidak bisa berangkat,"kata Jontara Tamba.

Disebutkannya kalau saat ini dirinya sudah mendapat Surat Peringatan (SP) pertama dari tempatnya kerja. Hal ini lantaran dirinya sudah terlalu lama tidak masuk kerja.

Dijelaskan untuk dapat pulang dan kembali bekerja ia pun sudah berupaya sekuat tenaga selama ini.

Update Covid-19 di Depok: Pasien Sembuh Naik dan Pasien Terkonfirmasi Positif Bertambah Lima

" Saya sudah bawanya surat keterangan dokter yang menyatakan saya sehat. Karena sudah dilakukan rapid tes dari rumah sakit Vita Insani.

"Kalau tiket belum diambil karena harus diverifikasi dulu data kita baru bisa beli tiket. Sudah ada juganya pengantar surat dari perusahaan.

"Kalau dipinta surat keterangan dari desa saya ya belum ada lah. Kalau surat kematian ibu saya dari rumah sakit Adam Malik sudah adanya ini saya bawa. Yang jelas sudah diperiksa pakai rapid tes saya,"kata Jontara Tamba.

Cerita Lengkap Penghentian Paksa Operasional IKEA Alam Sutera, Berawal dari Video Area Parkir Padat

Karena emosi surat pengantar dari kantor yang ia pegang pun terpaksa dikoyaknya saat itu karena dianggap tidak berpengaruh.

Ia berharap agar kebijakan yang dibuat tidak menyusahkan orang-orang karena untuk kasusnya ini dirinya banyak dirugikan karena bisa panjang di perusahaan akibat tidak masuk-masuk kerja.

" Kalau ini tidak bisa berangkat ya nanti sia-sia juga hasil rapid tes saya ini karena ada masa berlakunya ini,"katanya.

Jika Jontara tidak berhasil berangkat beda halnya dengan Rangga. Saat datang ke bandara, Rangga datang dengan didampingi istri dan anaknya.

Bantuan Melalui Kanal Kolaborasi Sosial Berskala Besar Tercatat 213.686 Paket

Saat itu tampilan mereka pun seperti orang yang mau mudik karena barang bawaannya penuh di troly yang mereka pegang.

"Kita bisa berangkat hari ini. Ketat banget pemeriksaannya susah juga tadi karena saya kan ngajak istri dan anak.

"Ditanyai juga tadi ya dicurigai mudik. Saya ini mau berangkat ke Lampung hari ini karena saya dipindahin tugas dari kantor,"kata Rangga.

Ia menyebut dirinya bekerja di salah satu operator seluler selama ini di Medan.

Bersamaan dengan situasi sekarang ini dirinya pun dipindahkan tugaskan ke Lampung oleh perusahaannya.

Sebagai salah satu persyaratan untuk bisa berangkat ia pun menunjukkan surat tugas pindah ke pihak maskapai Garuda.

PMKS di Bekasi Ngamuk dan Kabur dari Rumah Singgah

" Di surat mutasi yang saya bawa ada memang menyertakan nama istri dan anak karena mereka juga ikut pindah. Tadi ada bapak dan istrinya ngaku mau tugas tapi bawa istri kalau saya memang ada surat dari kantor dan menyertakan nama istri dan anak karena memang ikut.

"KTP saya sih Palembang makanya kalau saya memang mau mudik ya berarti saya harusnya ke Palembang. Inikan tujuan saya ke Lampung,"kata Rangga.

Orang-orang yang hendak berangkat dengan pesawat tampak sudah hadir tiga jam sebelum pesawat berangkat. Hal ini sesuai dengan apa yang saat ini dihimbau oleh pihak Angkasa Pura II Bandara Kualanamu.

Executive General Manager Angkasa Pura II Kualanamu, Djodi Prasetyo menjelaskan penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei guna mengatasi penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Ditunggu Hingga 31 Mei, Warga Kota Bekasi bisa Rapid Test Drive Thru di Stadion Patriot Candrabaga

Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi COVID-19 ini, bandara menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.

Prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Dinyatakan Sembuh, Pasutri Pasien Covid-19 Menangis Hari Bisa Kumpul Semua Bersama Anak-anak Juga

Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, Otoritas bandara TNI & Polri, pihak maskapai, dan pihak lainnya,” ujar Djodi Prasetyo.

Ditambahkannya Bandara Kualanamu adalah salah satu pintu pelabuhan udara di Indonesia khususnya pintu masuk di Sumatera Utara yakni menerapkan prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.

Adapun prosedur baru tersebut untuk yang pertama titik layanan keberangkatan terdapat di terminal keberangakatan terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Suka Makan Terlalu Malam?Berikut Pengaruh Buruknya, Mulai dari Gemuk hingga Penurunan Memori Ingatan

Kemudian di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

"Selanjutnya di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan). Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.

"Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP,"katanya.

Tidak hanya sampai di situ, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass. Setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2.

Ivan Gunawan Sebut Ruben Onsu Punya Helikopter Pribadi

Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

Setelah itu penumpang kemudian menuju boarding lounge.

“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Djodi Prasetyo.

 Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tiba di Bandara Kualanamu, Jontara Kecewa Gak Bisa Balik ke Jakarta Kumpul dengan Keluarga, Penulis: Indra Gunawan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved