Virus Corona
Penumpang Pendatang Penerbangan Internasional di Bandara Soetta, Wajib Jalani Rapid Test
Khususnya di titik-titik pemeriksaan suhu tubuh, pengecekan berkas kelengkapan perjalanan, pemeriksaan keamanan, pemeriksaan dokumen imigrasi dan lain
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap beroperasi 24 jam di tengah pandemi global Covid-19.
Setiap harinya Soekarno-Hatta melayani berbagai operasional penerbangan termasuk di antaranya adalah penerbangan rute internasional di Terminal 3.
Di masa pandemi ini sebagian besar penerbangan internasional merupakan penerbangan repatriasi bagi WNI yang bekerja di luar negeri yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), Anak Buah Kapal (ABK), serta juga terdapat mahasiswa dan lain sebagainya.
Sejak 2 Maret 2020 hingga kini, penerbangan repatriasi ke Soekarno-Hatta telah mengantar pulang 15.000 WNI ke Tanah Air.
Serta sejalan dengan diterapkannya protokol kesehatan secara ketat, pada periode April – Mei 2020 terdeteksi 40 WNI dengan hasil rapid test menunjukkan reaktif terhadap Covid-19.
• Catat, Ini Kategori Penumpang yang Diperbolehkan Melakukan Penerbangan Rute Domestik
• Ini Kondisi Ferdian Paleka saat Sekarang, Kepala Diplontosi
• Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Karyawan 2020, ini Kabar Baik dan Buruknya
• Ditipu Ojol Modus Motor Kehabisan Bensin, Baim Wong: Aktingnya Bagus Banget
KKP kemudian menjalankan prosedur lanjutan hingga penumpang tersebut mendapat penanganan di RS rujukan, salah satunya adalah RS Darurat Wisma Atlet.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta, secara ketat mendukung terlaksananya seluruh prosedur termasuk protokol kesehatan bagi WNI dan WNA yang baru mendarat.
Adapun protokol kesehatan yang dijalankan KKP di bandara mengacu pada Surat Edaran Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Nomor 3508/2020 tentang Penetapan Status Karantina Untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari wilayah terjangkit di Indonesia.
“PT Angkasa Pura II mendukung KKP agar protokol kesehatan dapat dijalankan dengan ketat di Soekarno-Hatta.
Hal ini merupakan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sejak di Soekarno-Hatta sebagai salah satu pintu utama Indonesia,” ujar Muhammad Awaluddin.
Adapun kemudian per 7 Mei 2020, protokol kesehatan kembali diperketat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Surat Edaran tersebut mencantumkan secara detail protokol kesehatan bagi WNI dan WNA ketika tiba di Pintu Masuk Utama.
Secara umum, protokol yang dijalankan adalah wawancara terhadap WNI dan WNA; pemeriksaan suhu, tanda dan gejala Covid-19; pemeriksaan saturasi oksigen; pemeriksaan rapid test dan/atau PCR.
• Cerita Orangtua Tersangka Aidil, Kerap Dikasih Uang dari Hasil Youtube Ferdian Paleka
• Ternyata Orang ini yang Beri Ide Ferdian Paleka untuk Prank Sembako Isi Sampah
• 10 Mei Lion Air Mulai Operasikan Penerbangan, Ini Aturan yang Diterapkan untuk Penumpang
Di samping itu, penumpang dari luar negeri juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) di terminal kedatangan.
Dijalankannya protokol kesehatan diharapkan dapat menekan terjadinya imported case Covid-19.