Larangan Mudik
Kisah Penumpang Tak Bisa Balik ke Jakarta setelah Pulang ke Medan karena Ibunya Meninggal Dunia
Jontara gagal pulang ke Jakarta karena dianggap tidak memenuhi kriteria sesuai aturan Kementerian Perhubungan terkait penanganan Covid-19.
"KTP saya sih Palembang makanya kalau saya memang mau mudik ya berarti saya harusnya ke Palembang. Inikan tujuan saya ke Lampung,"kata Rangga.
Orang-orang yang hendak berangkat dengan pesawat tampak sudah hadir tiga jam sebelum pesawat berangkat. Hal ini sesuai dengan apa yang saat ini dihimbau oleh pihak Angkasa Pura II Bandara Kualanamu.
Executive General Manager Angkasa Pura II Kualanamu, Djodi Prasetyo menjelaskan penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei guna mengatasi penyebaran COVID-19 di Indonesia.
• Ditunggu Hingga 31 Mei, Warga Kota Bekasi bisa Rapid Test Drive Thru di Stadion Patriot Candrabaga
Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi COVID-19 ini, bandara menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.
Prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
• Dinyatakan Sembuh, Pasutri Pasien Covid-19 Menangis Hari Bisa Kumpul Semua Bersama Anak-anak Juga
Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, Otoritas bandara TNI & Polri, pihak maskapai, dan pihak lainnya,” ujar Djodi Prasetyo.
Ditambahkannya Bandara Kualanamu adalah salah satu pintu pelabuhan udara di Indonesia khususnya pintu masuk di Sumatera Utara yakni menerapkan prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.
Adapun prosedur baru tersebut untuk yang pertama titik layanan keberangkatan terdapat di terminal keberangakatan terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
• Suka Makan Terlalu Malam?Berikut Pengaruh Buruknya, Mulai dari Gemuk hingga Penurunan Memori Ingatan
Kemudian di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
"Selanjutnya di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan). Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.
"Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP,"katanya.
Tidak hanya sampai di situ, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass. Setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2.