PSBB Jakarta

Hotel di Jakarta Tak Terapkan Protokol Kesehatan Dapat Terancam Gulung Tikar

Bagi pemilik hotel di Jakarta diminta untuk tidak mementingkan kepentingan sesaat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
ATA Corp kembangkan bisnis dengan mendirikan ATA Hotel di Jalan Panjang No. 68, Kedoya Selatan, Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi pemilik hotel di Jakarta diminta untuk tidak mementingkan kepentingan sesaat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hanya demi meraih keuntungan, mereka tidak menerapkan aturan PSBB. Bila hal tersebut nekat dilakukan pemilik hotel, maka ancaman sanksi denda cukup besar.

Sanksi dendanya yakni Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Nilai tersebut cukup sulit diperoleh hotel lantaran pandemi Covid-19.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Suriname Ambyar Didi Kempot Meninggal, Ini Momen Didi Kempot Nyanyi Untuk Presiden Suriname

Punya Masalah Soal Bansos Covid-19, Warga Kota Bekasi bisa Kirim Pesan WA ke 12 Nomor HP Kecamatan

Menyesal Pernah Masuk Pemerintahan Hingga Terseret Skandal Korupsi, Taufik Hidayat: Banyak Tikusnya

Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Dalam pasal 8 berbunyi:

Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas

dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut juga dapat berupa penghentian sementara kegiatan yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel.

Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

Penyegelan fasilitas layanan hotel sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB. 

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, ada 11 sektor yang diperbolehkan

Ke-11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, yaitu:

1. Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.

2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

4. Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.

Driver Ojol Harus Waspada di masa PSBB, Bila Tidak Bisa Bankrut

Tes Swab, Dua Pedagang Pasar Wisma Asri Bekasi Utara Positif Corona

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

6. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

7. Sektor perhotelan.

8. Sektor konstruksi.

9. Sektor industri strategis.

10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved