PSBB Jabobetabek
Walaupun Sudah Diberi Teguran Ojol Tetap Nekat Bawa Penumpang
Selama penerapan PSBB di Jakarta serta di wilayah penyangga Ditlantas Polda Metro Jaya masih saja menemukan pelanggaran yang dilakukan ojek online.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta serta di wilayah penyangga Ditlantas Polda Metro Jaya masih saja menemukan pelanggaran ojek online (ojol).
Pelanggaran yang dilakukan di masa PSBB DKI Jakarta yang waktunya hingga 8 Mei adalah membawa penumpang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama 26 hari penerapan PSBB pihaknya mencatat ada 675 ojek online yang kedapatan membawa penumpang.
Karenanya kata Sambodo, pihaknya memberikan teguran tertulis kepada mereka. Tujuannya agar tidak mengulangi perbuatannya.
• PO Bus Ingin Segera Beroperasi Lagi, Pengelola Tanjung Priok Tunggu Instruksi Dinas Perhubungan DKI
• Kepala Terminal Tanjung Priok Tunggu Instruksi Dishub DKI Jakarta
• Polisi Benarkan Ferdian Paleka Diplonco di Penjara, Penghuni Penjara Juga Tak Suka dengan Videonya
Meski begitu pelangggaran ojek online yang membawa penumpang, masih saja terjadi sampai Jumat 8 Mei 2020 kemarin.
"Dimana pada 8 Mei 2020 kemarin tercatat ada 40 ojol yang masih membawa penumpang. Totalnya selama PSBB ini ada 675 pelanggaran ojol yang bawa penumpang," kata Sambodo kepada Warta Kota, Sabtu (9/5/2020).
Ia mengatakan sampai 8 Mei 2020 tercatat ada 49.918 pengendara roda dua dan roda empat yang diberikan teguran tertulis karena melakukan pelanggaran PSBB.
Dari jumlah itu katanya jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker yakni mencapai 23.570 pelanggar.
"Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 8.454 orang dan pengendara motor tidak menggunakan sarung tangan mencapai 6.202," katanya.
Pelanggaran lainnya yang juga diberikan teguran tertulis kata Sambodo diantaranya adalah pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat di KTP, ojek online membawa penumpang sampai jarak penumpang di mobil yang berdekatan.
Dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, kata Sambodo, Polda Metro Jaya awalnya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.
Dalam perkembangannya, tambah dia, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 34 pos pantau di Jakarta, kemudian menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan meski jumlah pelanggar PSBB mencapai hampir 50 ribu, dari hari ke hari jumlahnya mengalami penurunan.
• Menteri Sosial Puji Cara Pemkot Bekasi Bagikan Bantuan Sosial
• Warga Depok yang Positif Corona namun Tak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah, Disiapkan Kamar di 2 RS
• Kasus Baru Covid-19 Cenderung Turun dan Pasien Sembuh Naik, Menko PMK: Kita Sudah di Rel yang Benar
"Ini artinya kesadaran masyarakat sudah muncul. Meski begitu, yang kita harapkan, adalah masyarakat mau tidak mau harus patuh terhadap kebijakan pemerintah ini," katanya.
Untuk kerumunan massa atau orang berkumpul lebih dari 5 yang dilarang di masa PSBB kata Yusri saat ini di sejumlah tempat sudah tak terlihat lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polda-metro5.jpg)