Virus Corona Jabodetabek
PO Bus Ingin Segera Beroperasi Lagi, Pengelola Tanjung Priok Tunggu Instruksi Dinas Perhubungan DKI
Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara belum dibuka untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE, TANJUNG PRIOK - Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara belum dibuka untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Padahal, Perusahaan Otobus (PO) ingin beroperasi seiring Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta mengaktifkan terminal meski sudah ada surat edaran.
• Tambah 57, Total Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Jadi 4.958 Orang
Sebab, belum ada instruksi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta
"Yang jelas, pengurus-pengurus dari terminal itu secepatnya pengin dibuka."
"Tapi kan perlu pertimbangan-pertimbangan dari pimpinan kami," kata Mulya, Sabtu (9/5/2020).
• 78.579 Warga Jakarta Sudah Dites Swab, 84.824 Orang Lainnya Ikut Rapid Test
Mulya menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari atasan perihal Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan, yang membolehkan bus beroperasi dengan persyaratan tertentu.
"Kalau saya menunggu instruksi saja. Sejauh ini masih tutup, masih sepi," ujar Mulya.
Namun demikian, Mulya menegaskan pada dasarnya Terminal Tanjung Priok siap beroperasi kembali seperti sedia kala, ketika sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
• Hasil Uji Laboratorium Pastikan Isi Nasi Anjing Halal, Status Kasus Bakal Ditentukan Gelar Perkara
Saat ini tidak ada calon penumpang yang berdatangan ke Terminal Tanjung Priok.
Sebab, sudah ada pemberitahuan yang disampaikan pengelola, terminal sementara waktu ditutup.
"Enggak ada, udah pada tahu."
• Pelanggar PSBB di Jadetabek Capai 49.918 Orang Sampai 8 Mei 2020, Paling Banyak Tak Pakai Masker
"Kan saya pakai banner kalau terminal lagi tutup. Udah paham semua lah," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan merilis Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran Nomor : SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tertanggal 8 Mei 2020 itu, bus AKAP akan beroperasi melayani penumpang yang kriterianya telah ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 13.645 Pasien Positif, 2.607 Orang Sembuh, 959 Meninggal