Rabu, 22 April 2026

Virus Corona Jabodetabek

Kepala Terminal Tanjung Priok Tunggu Instruksi Dishub DKI Jakarta

Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara belum dibuka untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, terlihat sepi dan belum beroperasi melayani bus AKAP. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK -Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara belum dibuka untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Padahal Perusahaan Otobus (PO) ingin beroperasi seiring Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan.

Kepala Terminal Tanjung Priok, Mulya,mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta mengaktifkan terminal meski sudah ada surat edaran. Pasalnya belum ada instruksi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta

"Yang jelas pengurus-pengurus dari terminal itu secepatnya pengen dibuka. Tapi kan perlu pertimbangan-pertimbangan dari pimpinan kami," kata Mulya, Sabtu (9/5).

Mulya menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari atasan perihal Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan bus beroperasi dengan persyaratan tertentu.

Menteri Sosial Juliari Apresiasi Pemkot Bekasi Soal Bansos Presiden Jokowi

Warga Depok yang Positif Corona namun Tak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah, Disiapkan Kamar di 2 RS

"Kalau saya menunggu instruksi saja. Sejauh ini masih tutup, masih sepi," kata Mulya.

Namun demikian Mulya menegaskan bahwa pada dasarnya Terminal Tanjung Priok siap untuk beroperasi kembali seperti sedia kala ketika sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Adapun saat ini tidak ada calon penumpang yang berdatangan ke Terminal Tanjung Priok. Pasalnya sudah ada pemberitahuan yang disampaikan pengelola bahwa terminal sementara waktu ditutup.

"Nggak ada, udah pada tahu. Kan saya pakai banner kalau terminal lagi tutup. Udah paham semua lah," ungkapnya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan merilis Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang

Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor : SE.9/AJ.201/DRJD/2020, tertanggal 8 Mei 2020 itu bus AKAP akan beroperasi melayani penumpang

yang kriterianya telah ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kasus Baru Covid-19 Cenderung Turun dan Pasien Sembuh Naik, Menko PMK: Kita Sudah di Rel yang Benar

Tiap Minggu Nurhadi Tukar Uang Dua Kali, untuk Kebutuhan Harian dan Bayar Gaji Buruh Serta Pengawal

Khusus PO Bus, harus mematuhi ketentuan dengan memastikan pemesanan tiket hanya dilakukan melalui kantor pusat atau cabang penyelenggara transpotasi.

Bus yang beroperasi juga dilengkapi dengan tanda khusus. Surat Edaran efeketif berlaku mulai 8-31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved