Virus Corona Jabodetabek
PO Bus Ingin Segera Beroperasi Lagi, Pengelola Tanjung Priok Tunggu Instruksi Dinas Perhubungan DKI
Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara belum dibuka untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Penulis: Junianto Hamonangan |
Khusus PO Bus, harus mematuhi ketentuan dengan memastikan pemesanan tiket hanya dilakukan melalui kantor pusat atau cabang penyelenggara transpotasi.
Bus yang beroperasi juga dilengkapi dengan tanda khusus.
Surat Edaran efeketif berlaku mulai 8-31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
• Ganjar Pranowo: Semprot Disinfektan ke Jalan Konyol, Virus Corona Tak Bersayap, Tidak Bisa Terbang
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan kembali memberikan izin operasi berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah, dengan syarat tertentu.
Sebelumnya, larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut bukan relaksasi ataupun kelonggaran.
• Gara-gara Pandemi Covid-19, Pemprov Tunda Cicilan Pinjaman ke Bank DKI Sampai Desember 2020
Melainkan, penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengaturan Transportasi saat Mudik Lebaran.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi, dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," tutur Budi Karya Sumadi.
• Jokowi Bilang Ada Daerah Terlalu Over Terapkan PSBB, Doni Monardo Jelaskan Maksudnya
Dia menjelaskan, BNPB dan Kementerian Kesehatan akan menentukan kriteria soal siapa saja yang boleh menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh bepergian."
"Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus, tapi tidak boleh mudik sama sekali," tegas Budi Karya Sumadi.
• Puan Maharani Bilang Kita Tak Hanya Butuh PSBB, tapi Juga Gotong Royong Berskala Besar
Budi Karya Sumadi mengungkapkan, masyarakat yang boleh bepergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.
Termasuk pejabat negara dan anggota DPR, dibolehkan bepergian untuk menjalankan tugas, tapi tidak boleh dalam rangka mudik.
"Jadi rekan-rekan (DPR) dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik."
• Surat Pengunduran Diri Putra Amien Rais dari PAN dan DPR Beredar, Wakil Ketua Mengaku Belum Terima