Virus Corona
Pemerintah akan Buka Kembali Mal, Pasar, dan Sekolah, ini Syaratnya
Pemerintah menyebut bahwa mal, pasar dan sekolah akan dibuka. Namun namun ada syarat yang mesti dipenuhi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah menyebut bahwa mal, pasar dan sekolah akan dibuka.
Namun namun ada syarat yang mesti dipenuhi.
Salah satunya dapat dilaksanakan apabila ada kemajuan signifikan dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu dikatakan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral.
"Salah satu syaratnya adalah penurunan pasien positif selama 14 hari berturut turut sampai kemudian tak ada penambahan pasien positif lagi," kata Donny kepada Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
• Cerita Orangtua Tersangka Aidil, Kerap Dikasih Uang dari Hasil Youtube Ferdian Paleka
• Ternyata Orang ini yang Beri Ide Ferdian Paleka untuk Prank Sembako Isi Sampah
• 10 Mei Lion Air Mulai Operasikan Penerbangan, Ini Aturan yang Diterapkan untuk Penumpang
Oleh karena itu, Donny menyebutkan, saat ini pemerintah berupaya keras agar penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa berjalan efektif.
Mulai dari bagaimana protokol kesehatan dijalankan, penegakan hukum dilakukan terukur, serta dipatuhinya larangan mudik.
"Apakah Juni sudah bisa dilonggarkan atau tidak, kita tidak tahu. Kita tak mau terjadi second wave (gelombang kedua)," kata Donny.
Sebelumnya, foto skenario pemulihan ekonomi Indonesia beredar luas dan diperbincangkan di jagat maya.
Foto tersebut menunjukkan timeline beroperasinya kembali berbagai sektor.
• Catat, Ini Kategori Penumpang yang Diperbolehkan Melakukan Penerbangan Rute Domestik
• Ini Kondisi Ferdian Paleka saat Sekarang, Kepala Diplontosi
• Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Karyawan 2020, ini Kabar Baik dan Buruknya
• Ditipu Ojol Modus Motor Kehabisan Bensin, Baim Wong: Aktingnya Bagus Banget
Kementerian Koordinator Perekonomian menyampaikan, foto yang beredar luas tersebut merupakan bagian dari kajian awal pemerintah dalam menentukan kebijakan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.
"Yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan pemerintah menjelang, selama, dan pasca-pandemi Covid-19," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Berikut isi kajian awal Kemenko Perekonomian tersebut:
1. Fase pertama, yang dilakukan pada 1 Juni 2020 ialah membuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B), dengan tetap menerapkan social distancing.
2. Fase kedua yakni pada 8 Juni 2020, toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali.