Larangan Mudik

Dibuka Kembali, Ini Syarat Penumpang yang Boleh Terbang Melalui Bandara Soetta

Bandara Soekarno-Hatta kembali mengoperasikan penerbangan komersial. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang.

Editor: Mohamad Yusuf
Dok. APII
PT Angkasa Pura II (Persero) memfokuskan operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melayani penerbangan yang mengangkut bantuan guna mengatasi Covid-19 di Indonesia. 

WARTAKOTA,LIVE.COM, JAKARTA - Bandara Soekarno-Hatta  kembali mengoperasikan penerbangan komersial.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk bisa terbang melalui bandara tersebut.

President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, menyebut berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa yang masuk ke dalam kriteria pengecualian.

"Yaitu perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum," kata Awaluddin, Kamis (7/5/2020)

Selain itu juga untuk pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

 Catat, Ini Kategori Penumpang yang Diperbolehkan Melakukan Penerbangan Rute Domestik

 Ini Kondisi Ferdian Paleka saat Sekarang, Kepala Diplontosi

 Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Karyawan 2020, ini Kabar Baik dan Buruknya

 Ditipu Ojol Modus Motor Kehabisan Bensin, Baim Wong:  Aktingnya Bagus Banget

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

"Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

PT Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.

PT Angkasa Pura II (Persero) kemudian memenuhi ketentuan tersebut sebagaimana tercantum di dalam SE No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara guna mendukung SE No. 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

PT Angkasa Pura II kembali membuka penerbangan komersial
PT Angkasa Pura II kembali membuka penerbangan komersial (Warta Kota/Andika Panduwinata)

“Kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," kata Awaluddin.

"Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud,” tambahnya.

Muhammad Awaluddin menyatakan bahwa seluruh bandara perseroan yang berjumlah 19 bandara mulai 7 Mei 2020 sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan.

Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.

“Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya.," ucapnya.

 Cerita Orangtua Tersangka Aidil, Kerap Dikasih Uang dari Hasil Youtube Ferdian Paleka 

 Ternyata Orang ini yang Beri Ide Ferdian Paleka untuk Prank Sembako Isi Sampah

 10 Mei Lion Air Mulai Operasikan Penerbangan, Ini Aturan yang Diterapkan untuk Penumpang

Sementara itu terkait dengan tiket penerbangan, SE No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara, Muihammad Awaluddin, menjelaskan,  penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandara.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved